Seratus Lebih Warga Binaan Terima Remisi Dan Tiga Bebas Disaat Lebaran
" Mereka ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, "- Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto SOLO , - Sebanyak 163 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1A Kota Solo mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dengan tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas, Rabu (10/04/2024). Hal ini dikatakan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto. " Mereka ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, " ujarnya. Keluarga warga binaan menjenguk di Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta, Kamis (11/04/2024) siang. (Foto:Agung Huma) Adapun syarat untuk diusulkan remisi sebelumnya yakni harus memenuhi administratif sistem penilaian Pembinaan narapidana. Artinya, harus berkelakuan baik selama 6 bulan lamanya. Termasuk halnya surat penahanan, putusan, hingga eksekusi dari kejaksaan. " Maka kita akan usulan remisi khusus lebaran ini, " terangnya kepada awak media. Secara rinci ada tiga pri