Larangan ASN Menerima Gratifikasi Jelang Lebaran Dikuatirkan Pelayanan Publik

 " Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " - Inspektur Kota Solo Arif Darmawan.

SOLO – Pelarangan menerima gratifikasi diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkungan Pemerintah Kota Solo. Mereka ini sudah cukup menerima tunjangan hari raya. Hal ini dikatakan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan.

" Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " tegasnya kepada awak media, Selasa (02/04/2024).

Untuk itu, pihaknya membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Bahkan setiap OPD sudah membagikan konten stop gratifikasi. Pastinya, disaat menjelang Lebaran 2024. Bagi apartur tersebut yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo.

" Laporan ini kepada Inspektorat Kota Solo, berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya, " ujarnya.

Menurut Arif, kebiasaan menerima pemberian bisa mempengaruhi layanan publik. Ia mencontohkan antara lain potensi pemberi barang akan didahulukan dalam pelayanan. Padahal semua orang memiliki hak yang sama.

" Dalam hal ini mendapatkan pelayanan dari Pemkot Solo, " terangnya.

Baca juga : Mobil Dinas ASN Dilarang Untuk Mudik Dan Siapkan Sanksi

Arif mengatakan ada sanksi  yang melanggar aturan gratifikasi. Sanksi itu disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, misalkan ada teguran. Lantas ia juga mencontohkan ketika ketika menjadi Kepala Satpol PP Kota Solo tahun lalu menerima tiga parsel sehingga lapor kepada Inspektorat Kota Solo.

" Barang yang saya terima sudah saya serahkan ke panti asuhan. Ada buktinya. Barang juga bisa diserahkan ke pihak lain seperti keluarga berisiko stunting,” papar dia. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024