Agenda Pembuktian Dokumen Gugatan PT Tisera Dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar

" Agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak, " - Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin.

SOLO - Agenda pembuktian digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Solo dalam sidang perkara wanprestasi. Dalam hal ini digugat oleh PT Tisera Distribusindo dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Dalam hal ini dikatakan Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin.

" Agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak, " jelasnya usai sidang, Rabu (17/01/2024).

Suasana sidang gugatan PT Tisera Distribusindo kepada Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat, Rabu (17/01/2024) siang. (Istimewa)


Pada kesempatan itu kalau tergugat menyampaikan 13 alat bukti berupa surat. Ironisnya alat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo. 

" Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan," ucapnya.

Pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat termasuk. Ini yang membuat pertanyaan pihaknya kepada tergugat. "Kenapa punya dokumen - dokumen tersebut, " lanjutnya.

Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar. Namun, lanjut dia, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Hanya saja,  salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.

"Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip," jelasnya.

Fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan me lemari arsip. Kondisinya masih menumpuk di meja manajer marketing. Ketika itu terjadi disaat pengadaan gadget tersebut belum dibayar. 

Baca juga : Perusahaan Penyedia Gadget Asal Solo Gugat Muhammadiyah Wilayah Jabar

Perlu diketahui kalau PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat. Berikut juga kepada Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri(PN) Solo.

Gugatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji. Dan ini terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaan barang berupa gawai tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp 10,5 miliar. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024