Gugatan Rp 204 T, Hakim Putuskan Bukan Wewenang PN Solo

" Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " -Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.


SOLO, - Gugatan sebesar Rp 204 triliun atas keputusan MK batas usia capres cawapres dinyatakan bukan wewenang Pengadilan Negeri Kota Solo dalam mengadili. Sebagaimana penggugat yakni Ariyanto Lestari alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta dan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dikatakan Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

" Dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU, " lanjutnya, Jumat (23/02/2024) siang.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. (Foto : Agung Huma)

Artinya, pengadilan ini tidak mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT. Menurut hakim yang tak lain dirinya, gugatan itu bukan ranah pihaknya. Dan itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

" Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " ujarnya usai sidang ketika dikonfirmasi, Jumat (23/02/2024).

Terkait hal substansinya yang menjadi alasan tidak mempunyai wewenang mengadili. Disitu, menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres. Berikut, revisi memohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan tergugat II yakni Gibran Rakabuming Raka. 

" Itu pertimbangannya, " tegas Bambang yang juga Ketua Majelis Hakim PN atas perkara gugatan itu.

Selain itu, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum. Lebih lanjut, untuk memperjelas bagi pencari keadilan dalam eksepsi itu juga terkandung masalah legal standing. 

" Untuk memenuhi pengadilan sederhana dan cepat, biaya ringan itu juga dipertimbangkan mengenai gugatan dilanjutkan, bahwasanya tidak terima, " lanjutnya.

Baca juga : Mediasi Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Rp 204 T Belum Damai

Karena penggugat berdalil mengatasnamakan masyarakat resah dan dirugikan. Seharusnya harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat tersebut. Tapi mengatasnamakan pribadi menghukum sekian triliun digunakan untuk masyarakat tersebut.

" Setidaknya, ini merupakan, secara hukum nya class action, " katanya. (Agung Huma)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024