Istri Potong Kelamin Suami Divonis 4 Bulan, Terdakwa Keluar Penjara Berdagang di Solo

Terdakwa menangis mendengar keputusan hakim atas kasus istri potong suami di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (12/09/2023) siang.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"DIjatuhkan terhadap terdakwa dengan vonis 4 bulan penjara," __Tegas Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Wiryatmi, Selasa (12/09/2023), saat sidang.

SOLO- Seorang istri bernama Yenita Carolina (34) menjadi terdakwa kasus potong kelamin suami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Wiryatmi, Selasa (12/09/2023).

"DIjatuhkan terhadap terdakwa dengan vonis 4 bulan penjara," tegas hakim saat sidang.

Dan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana tersebut. Dalam hal ini melakukan penganiyaan dengan perencanaan mengakibatkan luka berat. Lantas dijatuhkan juga pasal 353 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat ke 2. 

"Dalam sidang telah berjanji untuk menerima dengan upaya restorative justice," jelas hakim dalam perimbangannya.

Setelah pembacaan vonis pecah tangis terdakwa dengan suaminya IPN (20) sebagai korban. Dalam putusan tersebut jaksa penuntut umum dan terdakwa telah menerimanya. Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi mengatakan pertimbangan hakim cukup jelas, karena wanita berhadapan dengan hukum.

"Dan mengendepankan restorative justice. Dengan azas Ultimum remedium (perkara ditempuh jalur lain -red). Karena juga terdakwa dan korban masih suami istri," tandasnya.

Mengingat kurungan di jalani terdakwa maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Solo. Hal ini untuk menentukan kapan terdakwa menjalani sisa penahanan atau keluar. Apresiasi juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Astri Purwanti atas vonis dijatuhkan sekaligus pertimbangannya.

"Tadi membuat deg-degan karena bisa jadi hakim memutuskan lebih dari tuntutannya lima bulan," terangnya.

Untuk bisa keluar ia memperkirakan tanggal 16 September genap 4 bulan. Selanjutnya, terdakwa nanti setelah keluar akan menjalani komitmen bersama suaminya. Astri terharu karena selama ini suaminya ditampung di rumahnya dengan hidup sebatang karang.

"Kemarin malam, saya bertemu didatangi ibunya di kantor. Dalam pembicaraan, tidak sanggup mengasuhnya. Padahal sejak lahir, ibunya memberikan orang tua angkat di Bali," ujarnya.

Menjalankan komitmen dibenarkan terdakwa saat dikonfirmasi ketika keluar dari persidangan. Dengan begitu ia senang dan lega mendengar vonis maka akan merawat suami setelah keluar dari rutan. Termasuk melayani dan mengabdi, menerima apa adanya suami sesuai perjanjian awal menikah dulu.

"Hidup semati seneng bareng kita lewati bersama," jelasnya.

Selanjutnya, lebih produktif lagi sebagai ibu rumah tangga dan merawat anak. Rencana suami dan dirinya ingin dagang di Kota Solo sehingga tidak balik ke Bali. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024