KKN Rekrutmen Bintara, Lima Oknum Polisi Diproses Penyidikan Pidana Oleh Ditreskrimsus Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy.
"Diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," __Terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy, Minggu (19/03/2023) saat dikonfirmasi.
SEMARANG- Penyidikan dilakulan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terhadap lima oknum polisi. Dugaan mereka yakni aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy.
"Diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," terangnya, Minggu (19/03/2023) saat dikonfirmasi.
Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan secara cermat dan hati-hati. Dalam hal ini atas aksi KKN yang mereka lakukan. Mereka ini disebutnya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitment berjalan secara proporsional. Namun demikian penyidikan secara bergantian. Dalam hal ini antara penyidikan secara kode etik dan pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya. (*)
Komentar
Posting Komentar