Perda Peredaran Daging Anjing Terkendala UU, Ketua DPRD Solo Sebut Ada Perda Inisiatif


" Jadi kalo pengalaman kemarin yang pertama pada saat ramai sebelum ini, kan memang dari pemprov hanya ada surat edaran, " - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Budi Prasetyo


SOLO - Peraturan daerah (perda) terkait peredaran daging anjing di Kota Solo terkendala undang-undang diatasnya. Meskipun masalah daging anjing pernah muncul sejak tahun 2022 di Kota Solo. Hal ini dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Budi Prasetyo.

" Jadi kalo pengalaman kemarin yang pertama pada saat ramai sebelum ini, kan memang dari pemprov hanya ada surat edaran, " terangnya.

Ilustrasi

Karena undang undang tersebut tidak amanah untuk adanya perda. Dalam hal ini yang ada Surat Edaran (SE) kepada pemerintah kota maupun kabupaten. Menurutnya, membuat perda pasti ada turunannya sehingga tidak seenaknya membuat perda.

" Apakah itu ada UU yang memang mewajibkan, dan kemudian UU walaupun tidak mewajibkan, " jelasnya.

Kalau memang dipandang perlu adanya perda tersebut maka akan buat raperda insiatif. Tentunya harus aplikatif supaya tidak percuma. Namun begitu pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Bakum Perda Kota Solo. Hal ini menyusul terungkapnya kasus truk membawa anjing di Semarang.

" Akan kita coba ajak bicara, kira-kira mensikapi perkembangan- perkembangan yang saat ini memang muncul, " ucapnya.

Baca juga: Penjagalan Anjing Di Kota Solo Tersembunyi

Beberapa warung menjual daging anjing di kota bengawan. Namun ia mengakui perlu kajian karena sulit dibatasi. Pastinya ini menyangkut ekonomi sebagai alasan para pedagang. Untuk hal itu harus perlu ada solusi karena akan terjadi penolakan bila tidak ada.

" Tentunya akan kita lihat sampai seberapa besar terutama kaitannya dengan masalah perdagangan anjing ini dengan masyarakat Kota Solo, " ujarnya.

Sangat disayangkan tidak ada UU mengatur peredaran dan konsumsi daging anjing disampaikan Koordinator Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika. Terlebih ada 50 warung daging anjing " Guguk" di kota ini tersebar. Bahkan selama ini hanya ada imbauan dari Kementerian Pertanian tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024