Gugatan Praperadilan Tersangka TPPU Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban Sebut Janggal

" Sebelumnya, kami melihat ada tiga gugatan peradilan. Namun yang ke empat, gugatan tersangka ini dikabulkan, " - Kuasa hukum dari korbannya, Romi Habie SH

SOLO - Gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Waseso, eks Manajer Persis Solo dikabulkan Pengadian Negeri Kota Solo. Dengan dikabulkannya ini justru dinilai ini janggal atas proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikatakan kuasa hukum dari korbannya, Romi Habie SH saat dikonfirmasi.

" Sebelumnya, kami melihat ada tiga gugatan peradilan. Namun yang ke empat, gugatan tersangka ini dikabulkan, " jelasnya.


Padahal perkara tersangka TPPU ini pada tahap P 21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan penyidik dalam hal ini digugat, dimana sebagai korban diwakili oleh penyidik. Setelah diputuskan oleh hakim tunggal pada gugatan tersebut seharusnya tidak dapat dipersidangkan karena status tersangka gugur.


" Namun ini justru berlanjut sidang kasus TPPU yang perdana. Jelas ini janggal, " terangnya.


Ia juga menilai sidang perdana, tanggal 07 Maret 2024 cacat hukum. Padahal perkara yang ditetapkan P21 tanggal 29 Februari 2024 tapi gugatan dikabulkan tanggal 4 maret. Disinilah kejanggalan memunculkan kabar yang diterima dari kliennya adanya pelicin. Supaya proses sidang gugatan untuk mengabulkan tersangka dan dikuatirkan keputusan sidang bisa membebaskan tersangka.

" Adanya dugaan uang pelicin, itu informasi didapat klien kami terkait proses praperadilankan, ada dugaan itu, " ujarnya.

Baca juga : Eks Manager Persis Solo Tahanan Kota Dugaan TPPU, Tersangka Mengaku Menjalankan Protap Penyidik

Terkait informasi tersebut, kata dia tidak berjalan sendiri tapi ada satu kesatuan penangan perkara tersebut. Pada perkara tersangka TPPU sebesar Usd 1.754.469 atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 30 miliar.

Mengingat hal itu, ia melayang surat kepada badan pengawas Komisi Yudicial dan Mahkamah Agung. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Ariyanto membenarkan putusan tersebut. 

" Dalam pokok perkara dugaan TPPU sebagaimana diatur UU Nomer 8 Tahun 2010, tidak dah dan penetapan tersangka tidak punya kekuatan hukum, " ucapnya.

Tidak sah ini tentang surat perintah penyidikan tanggal 30 Oktober 2018. Termasuk juga pada SPDP yang dikeluarkan termohon. Lantas bila dilaporkan ke bawas tersebut, ia mempersilahkan karena itu prosedurnya. Yang jelas, ia akan menelusuri bila memang ada dugaan pelicin tersebut. (Agung Huma)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024