Nyalakan Mercon Malam Tahun Baru Ditindak Hukum dan Konvoi Disikat
Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Kalau nekat, jelas ada tindakan hukum," __Terang Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Rabu (28/12/20222).
SOLO- Pelarangan pengguna petasan atau mercon ditegaskan Kepolisian Resort Kota Solo (Polresta Solo). Sedangkan ini untuk menghindari korban ketika perayaan tutup tahun 2022. Inilah yang disampaikan Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Kalau nekat, jelas ada tindakan hukum," terangnya Rabu (28/12/20222).
Pelarangan diatur dalam UU bunga api serta Perkap nomor 17 Tahun 2017. Isi dari perkab ini tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial. Untuk penggunaan bunga api juga dilarang di beberapa tempat. Ia menyebut diantaranya tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah.
"Bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya," tambahnya.
Mengantisipasi pelanggaran maka pihaknya mengelar razia terhadap toko-toko penjual kembang api. Termasuk melakulan sosialisasi peraturan tersebut. Namun ada beberapa syarat masyarakat menyalakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru.
"Ketentuannya, ukurannya mulai dari 2 inchi hingga 8 inchi dengan serbuk 20 gram. Itupun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," jelasnya.
Penindakan dilakukan terhadap konvoi kendaraan di Kota Solo. Terlebih, bersuara bising dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Bukannya menghalangi masuk kota solo tapi mengedepankan keamanan berkendaraan.
"Konvoi akan kami sikat. Nggak ada alasan, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi," tegasnya.
Beberapa rekayasa jalan telah disiapkan apabila terjadi kepadatan jalan. Selama pengamanan ditugaskan 1018 personel dalam dalam operasi lilin candi 2022/2023. Ditambah, enam titik pos kepolisian di jalur masuk kota yang terbagi dalam 4 pos pam.
"Wilayah Faroka, Mangkuto, Jebres dan Banyuanyar. Kemudian pos terpadu di Benteng Vastenburg dan pos pelayanan berada di Tirtonadi," tandasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar