Bambang Tri Divonis 6 Tahun Sama Gus Nur Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran
Bambang Tri Mulyono mengajak bersalaman setelah mendengar vonis di PN Solo.
"Terbukti bersalah, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja bersama-sama," __Kata Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi.
SOLO- Terdakwa perkara ujaran kebencian serta UU ITE, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/04/2023).
"Terbukti bersalah, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja bersama-sama," kata hakim.
Dalam hal ini dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Hal ini sesuai pasal Vonis ini sesuai Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Vonis maupun pasal dijatuhkan sama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Setelah putusan vonis ini terdakwa tanpa pengacara meminta banding serta Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir.
"Keduanya telah vonis, maka sidang ini sudah sesuai yang dijadwalkan selesai sebelum lebaran," terang Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Menurutnya subsider atas vonis ini yakni Pasal 14 ayat 2 UURI nomor 1 tahun 1946. Lantas pilihan hakim atas pasal ini karena sesuai fakta persidangan yang berjalan 4 bulan. Meskipun banyak pasal yang didakwakan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu lalu. Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan mengatakan fakta -fakta putusan sama dengan JPU.
"Dari urain uraian majelis hakim, mengambil alih JPU, jadi match antara hakim dengan JPU," terangnya.
Pihak akan mengajukan kontra memori banding atau banding karena terdakwa meminta banding. Selanjutnya vonis kedua terdakwa lebih dari setengah dinilai cukup adil. Namun bila dibawah lima tahun maka pihaknya menyusun memori banding. Pada kesempatan itu Bambang Tri banding akan menyiapkan pengacara ternama. (*)
Komentar
Posting Komentar