Perusahaan Pailit, Ratusan Mantan Karyawan Perjuangan Pesangon dan Pertanyakan Lelang Aset Murah


Perwakilan karyawan bersama serikat pekerja saat di kantor pengacara kawasan Serengan Solo beberapa waktu lalu.

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja," __Tandas Ketua serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono, Rabu (04/05/2022).

SOLO- Sebanyak 137 bekas karyawan memperjuangkan pesangonnya. Mereka diperhentikan sejak Desember 2020 silam dari perusahaanya kawasan Karanganyar. Hal ini disampaikan Ketua serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono, Rabu (04/05/2022).

"Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja," tandasnya.

Ia menyebutkan dari Rp 2 juta, Rp4 juta untuk karyawan.Kemudian sebesar Rp 10 juta diberikan yang masa kerjanya lebih 25 tahun. Namun itu sempat membuat karyawan menolak karena tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

"Akhirnya mediasi, karena perusahaan tidak memiliki kemampuan membayar pesangon sesuai aturan," tandasnya.

Disitu karyawan ini meminta dua kali lipat dari yang ditetapkan perusahaan. Hitungan ini sudah rendah, tapi negoisasi deadlock dan perusahaan menolak. Dalam hal ini serikat pekerja melakukan proses tripadatid dan menempuh gugatan. Ia menyebutkan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) dan kasasi, PKPU, hingga perusahaan berstatus pailit pada 17 Maret 2022.

"Dari 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekira Rp 2,9 miliar," ujarnya.

Namun proses hukum berlangsung, terjadi proses lelang eksekusi oleh pihak bank. Dalam hal ini atas aset milik PT Lani Santoso Setiabudi. Dan ini membuat serikat pekerja mencabut gugatannya dari PHI. 

"Adapun aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 35.244 meter persegi, dan mesin-mesin cetak," tandasnya. 

Lelang pada 21 April 2022, aset tersebut dilelang seharga Rp 120.027.100.000. Namun tidak terjual karena tidak ada peserta. Kemudian lelang ulang akan kembali dilaksanakan pada 10 Mei 2022. Harga limit sebesar Rp 73.671.000.000. Dari harga lelang dan limit ini, Tim kuasa hukum serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni mengatakan ada selisih.

"Karena harganya terjun bebas. Dan masih dibagi, sehingga teman-teman bekerja ini berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya karena yang didahulukan pasti kreditor," ujarnya

Bahkan selisih tadi mencapai Rp 46.356.100.000 juga dikhawatirkan hak buruh tak tersalurkan. Lantas yang menjadi pertanyaan serikat pekerja yakni kendala harga lelang aset tersebut bisa terjun bebas. Mereka juga ingin ada penundaan lelang pada 10 Mei 2022 mendatang. 

"Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami. Untuk itu kami mohon kepada semua pihak yang terkait untuk menunda," tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024