Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Sidang agenda putusan kasus kekerasan diklatsar Menwa UNS secara online di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Ibu korban saat hadir sidang tidak kuat menahan hasil putusan dan menangis saat dibawa bapak korban, Sunardi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang mati," __Tegasnya Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022).

SOLO- Dua terdakwa kasus kekerasan peserta Diklatsar Menwa UNS dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Pasal yang ditetapkan 359 KUHP tentang kesalahan (kealapaannya) menyebabkan orang lain mati. Putusan yang beda dari tuntutan peniayaan ini dibacakan Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022).

"Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang mati," tegasnya.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Dalam hal ini vonis pidana penjara dijatuhkan masing masing terdakwa. Sedangkan terdakwa pertama Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa kedua yakni Faizal Pujut Juliono (22). 

"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.

Kemudian berupa barang bukti dikembalikan kepada saksi. Hakim ini mengatakan dari dokumen atau sutat kematian, dokumen ADRT Menwa hingga helem diksar dikembalikan. Berikut telepon selular terdakwa juga dikembalikan. Sementara hakim anggota Lucius Sunarno usai persidangan menjelaskan kalau pertimbangan dari fakta hukum tidak sependapat penuntut umum yang awal tuntutan 351 KUHP.

"Pertimbangannya, karena ada kelalaian, sebenarnya hal hal awal sebelum kejadian bisa dicegah," jelasnya.

Seperti halnya dalam sidang juga disinggung peran dari salah satu terdakwa sebagai Komandan Batalyon Jagal Abilawa Menwa tersebut. Dalam hal ini yang menentukan semua kegiatan dan kondisi peserta Diklatsar, dimana bisa dilanjutkan atau tidak. Meskipun tidak seperti tuntutan pasal 351 KUHP tentang penganiaayaan tapi terdakwa ada yang memberatkan.

"Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui. Yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik," paparnya

Termasuk sikap perilaku dalam kegiatan semacam ini jika masih dilanjutkan kegiatan ini. Potongan penjara ini dari penangkapan 5 November 2021 hingga menjalani sidang hari ini. Dalam kesempatan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Ambar Prasongko kalau pihaknya pikir pikir. Dengan begitu terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinannya untuk banding tidaknya.

"Hasil putusan sidang sangat mencolok. Kita membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tuntutan 7 Tahun. Tapi diputus pasal 359 KUHP tentang kelalaian," tandasnya.

Dari semua vonis itu ia memahami sudah menjadi keputusan hakim. Dengan keputusan tersebut, Sunardi ayah dari korban Gilang Endi Saputro saat kecewa. Begitu halnya ibunya Endang Budi Astuti merasakan hal sama usai melihat sidang dengan tangisan.

"Kecewa, semua kami serahkan ke jaksa banding atau tidaknya. Karena keputusan hakim seperti itu," jelasnya.

Termasuk salah satu Penasihat Hukum Terdakwa, Ari Santoso menghormati putusan hakim. Setidaknya ini seperti fakta persidangan tidak ada penganiayaan serta tidak ada pemoporan dengan senjata replika maupun penganiayaan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024