Terdakwa Oknum Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Pemerasan dan Senjata Rakitan

Terdakwa oknum polisi saat sidang agenda tuntutan atas dakwaan pemerasan dan kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (11/10/2022). 

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri," __Ucap JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi.

SOLO- Tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa oknum polisi Pramadhevangga Panji. Hal ini disampaikan JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. Kemudian dalam pembacaanya, terdakwa membawa senjata api rakitan.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri," ucapnya.

Kemudian senjata itu merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin. Sedangkan ini dibacakan Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang. Rakitan ini jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter.

"Saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi," terangnya JPU Ratna. 

Kemudian disebut hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya sebagai anggota Polri harusnya mengayomi. Serta melindungi masyarakat. Justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Lantas berbelit-belit memberikan keterangan dan mempersulit proses persidangan.


Terdakwa oknum polisi Polres Wonogiri saat keluar sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (11/10/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Melinda mengajukan pledoi karena harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandasnya

Perlu diketahui terdakwa diduga terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil.Mereka ini SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati. Kejadian dugaan itu ada di Laweyan dan di Makamhaji, Sukoharjo. 

Ketika itu terdakwa merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda. Dia ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/04/2022). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024