Terdakwa Ibu dan Anak Diduga Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Para hakim kasus dugaan pemalsuan kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo secara daring, Selasa (11/10/2022).
"Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," __Tands Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH.
SOLO- Sidang kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam dakwaan tersebut sesuai Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH.
"Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tandasnya.
Sedangkan yang terdakwa yakni Enny Dwi Setyati dan putranya, Raja Manu Chainani. Keduanya ini mendengar dakwaan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Solo, Selasa (11/10/2022). Terdakwa ini mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy. Namun anak dari istri pertama almarhum ini bernama Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat kabar itu.
"Terdakwa ini zudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta," ujarnya.
Sidang kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Namun dibatalkan karena anak almarhum yang sah dan tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy. Persidangan itu berlangsung pada 27 Januari 2022.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy," katanya.
Terkait dakwaan dari JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya SH akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan.
"Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan," kata Gani saat dikonfirmasi awak media. (*)
Komentar
Posting Komentar