Kritik Penghapusan PKn, AP3KnI: Pembahasan RUU Sisdiknas Diusulkan Ditunda

AP3Knl sampaikan kritikan tentang rencana penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan, Senin (12/09/2022).

Tema : Pendidikan | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Menghilangkan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang tidak berkekuatan hukum," __Terang Triyanto, selaku Sekretaris Jenderal AP3KnI.

SOLO- Rencana dihapusnya mata kuliah maupun mata pelajaran (makul/mapel) Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) dikritik. Hal ini datang dari Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Selama ini kurikulum ini diajarkan 
untuk jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

"Menghilangkan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang tidak berkekuatan hukum," terang Triyanto, selaku Sekretaris Jenderal AP3KnI.

Rencana itu itu menjadi salah satu poin yang diajukan dalam rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Saat ini RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Kritikannya, rencana penghapusan itu dilakukan tanpa melihat regulasi secara menyeluruh.

"UU Sisdiknas baru nantinya mencabut dua UU lainnya yang berlaku saat ini, yaitu UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi (Dikti). Padahal selain itu, ada dua UU lain yang juga mengatur tentang PKn," katanya. 

Bahkan bertentangan dengan UUD 1945 pada Pasal 27 ayat 3. Disitu menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu juga bertentangan dengan juncto Pasal 9 UU No.3/2002 Tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019.

"Hal ini tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara," jelasnya.

Karena disitu disebutkan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan. Menurutnya, RUU Sisdiknas telah 
mengesampingkan PKn sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara.

"Jadi ini bisa bertentangan dengan UUD 1945. Di UU bela negara harus lewat pendidikan kewarganegaraan. Kok pendidikan kewarganegaraan dihapus? Kan tidak pas,” ucap dia dalam Konferensi Pers, Senin (12/09/2022)

Alasan berikutnya ia menyebutkan ada International Commision of Jurist pada Konferensi di Bangkok tahun 1965. Dengan begitu, RUU Sisdiknas justru telah melemahkan negara hukum Indonesia. Pihaknya mengapresiasi political will atau niat baik pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila 
sebagai makul/mapel wajib.

"Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul/mapel PKn," tuturnya.

Sebagai Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Bidang Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan ia menjabarkan. Dalam hal inj PKn atau civic/ citizenship education adalah pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal, dan internasional. Ini untuk membentuk warga negara yang baik atau good citizen. 
AdapunPendidikan Pancasila, menurutnya bersifat khusus di Indonesia fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.

"Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila membungkus muatan PKn yang bersifat umum ke dalam Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus," jelasnya.

Seharusnya umum membungkus yang khusus, bukan khusus membungkus yang umum. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya. Triyanto menyatakan dukungannya terhadap perancangan pendidikan Pancasila sebagai suatu makul/mapel namun tidak dengan menghapus makul/mapel PKn. 

"Di sisi lain, sehubungan dengan banyaknya penolakan RUU Sisdiknas dari berbagai kalangan, kami juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda," kata Triyanto. 

Terkait usulan itu, Triyanto mengatakan AP3KnI selain telah menggelar pernyataan secara resmi. Ia menyebut melalui media, juga melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi X DPR, serta Presiden. 

"AP3KnI juga akan berusaha menyampaikan usulan ini kepada DPR RI melalui sebuah pertemuan hingga turut serta dalam uji publik," katanya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024