BPN Sukoharjo : Sertifikasi Bangunan Sempandan Sungai Tanggung Jawab BBWSBS

Kepala BPN Sukoharjo, Tejo Suryono.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR, melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," __Jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono.

SOLO- Sertifikasi bangunan berdiri di sempandan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Hal ini dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono ikut berbicara. Karena ini terkait dengan sumber daya air yang tentunya barang milik negara berupa tanah.

"Yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR, melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," jelasnya.

Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah. Termasuk juga dicatat sebagai aset maka dikatakan sebagai barang milik negara. Dalam hal ini berupa tanah atas nama pemerintah. Ini salah satunya peraturan tentang bantaran atau sempadan di anak sungai.

"Termasuk, Sungai Bengawan Solo," jelasnya disela sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se-Jawa Tengah di Solo, beberapa hari lalu.

Menyusul kritik adanya bangunan diatas bantaran sungai, pihaknya akan menelusuri lebih dahulu. Dalam hal ini riwayat tanah di pinggir sungai, dan kepemilikannya. Artinya, menunjukkan sebagai milik negara atau tidaknya.

"Kalau tanahnya menjadi milik negara, maka tindak lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegasnya.

Namun adanya yang tinggal di atas bantaran di wilayah tugasnya kemungkinan tinggal sejak lama. Untuk hal itu pihaknya akan mengurai riwayat sejarahnya. Sudah didaftarkan sebagai milik negara sejak lama atau belum.

"Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelasnya.

Sama halnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo sebelumnya. Menyangkut pembangunannya itu bukan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Namun itu menjadi wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) dan pemerintah daerah setempat.

"Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)," jelasnya.

Polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian yang melibatkan instansi terkait. "Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya)," tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024