Bangunan di Bantaran Sungai Menjadi Sorotan, BPN Jateng Sebut Wewenang BBWS BS dan Pemda

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti 

"Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)," __Jelas, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo. 

SOLO- Bangunan diatas Sungai Bengawan Solo menjadi sorotan. Menyangkut pembangunannya itu bukan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Namun itu menjadi wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) dan pemerintah daerah setempat.

"Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)," Jelas, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo. 

Bila ada yang punya hak milik atau bersertifikat atas bangunan di bantaran bisa saja berdasarkan catatan sejarah. "Seperti apa, ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya)," tegasnya.

Meskipun kepemilikan hak tanah menjadi ranah pihaknya tapi harus ada koordinasi. Dalam hal ini pembangunan di bantaran sungai. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan aset bantaran sungai tersebut dan anak sungai.

"Menjadi aset BBWSBS atau belum," ucapnya saat ditemui wartawan dalam acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo pada Jumat (17/03/2023) siang. 

Jika belum menjadi asetnya, tentu masyarakat bisa mengurus kelengkapan. Dalam hal ini untuk dapat memiliki dengan dikuatkan sertifikat dari negara. Menurutnya, itu yang perlu dikaji, seperti halnya Letter C yang sudah ada haknya milik masyarakat.

"Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya," tandasnya.

Seperti sebelumnya, bangunan di bantaran di Sungai Jenes diungkapkan Kepala Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sri Handoko. Sejak tahun 2000 bertumbuh pesat sebagai pertokoan. Namun ia meyakini tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Waktu itu Bupatinya Bambang Riyanto tidak mengeluarkan IMB. Tapi kok malah bersertifikat. Itu yang aneh," ungkapnya.

Bahkan ia dibuat terkejut dengan berdirinya jembatan diatas sungai yang melintasi di Kampung Mendungan, Sukoharjo. Bangunan itu milik salah satu yayasan pendidikan. Kondisi ini seharusnya sejak awal BBWSBS mengingatkan.

"Namun, selama ini juga tidak ada tanggapan sama sekali dari BBWSBS," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024