Mediasi Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Rp 204 T Belum Damai

 " Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan,"-Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo.

SOLO- Mediasi gugatan sebesar Rp 204 triliun terkait batas usia capres dan cawapres digelar Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (14/12/2023). Dalam hal ini tergugat Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Mengingat belum ada titik berdamai maka Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo kembali dijadwalkan mediasi.

" Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan," jelasnya.

Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres Cawapres. (Foto : Agung Huma)


Selanjutnya, bila penggugat maupun tergugat mengambil jalan damai lebih baik. Untuk prinsipal kedua belah pihak tidak hadir. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum.

" Prinsipal tidak hadir, ada yang juga pamit. Tapi tidak merubah agenda mediasi, " ujarnya.

Pada kesempatan itu, pengacara dari Gibran, Faiz Kurniawan berharap tidak berlanjut. Dengan begitu menunggu dari penggugat. Hal ini supaya proses Pemilu ini tidak perlu dibumbui lagi dengan proses -proses.

" yang sebenarnya kami anggap ya tidak tepat," tuturnya kepada awak media.

Baca juga: Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Di PN Solo Atas Batas Usia Capres Dan Cawapres

Pada kesempatan itu, Kuasa hukum penggugat Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo membuka diri terhadap tawaran perdamaian. Namun pihaknya tidak akan memulai menawarkan perdamaian terlebih dahulu. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024