Dokumen Gugatan Tanpa Tanda Tangan Terungkap Di MKMK, Penggugat Asal Solo Sebut Mendesak

" Karena waktu itu mendesak diminta oleh sana (MK), untuk mengirimkan lewat WA ke IT MK (Mahkamah Konstitusi), " -
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. 

SOLO - Dokumen perbaikan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres tidak ditandatangani. Ini dikatakan Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. Disampaikannya ini menanggapi gugatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI).

" Karena waktu itu mendesak diminta oleh sana (MK), untuk mengirimkan lewat WA ke IT MK (Mahkamah Konstitusi), " terangnya, Jumat (03/11/2023).


Yang dikirim materi gugatan perbaikan olehnya ini menggunakan format MS Word. Hanya saja disitu belum ada tandatangannya. Dan ini menjadi persoalan oleh PBHI dalam gugatan.

" Disitu permasalahan muncul, kita kirim biasanya dua, berupa Ms. Word dan PDF, " ujarnya

Hal ini diungkap dalam gugatan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun demikian ia mengatakan berawal dari tanggal 13 September dilakukan perbaikan sidang pertama di MK. Lantas, ia mengirim perbaikan via pos, email dan soft email.

" Tanggal 19 September juga dikirim dokumen yang sama. Namun belum terkonfirmasi, " tandasnya.

Barulah sidang tanggal 20 September baru dicek dan diterima. Disitulah, ia juga mengirim dokumen via WA sesuai petunjuk MK. Berikut hasil sidang gugatannya diterima MK sehingga sebagai penggugat selesai.

" Saat sidang ditanyakan yang mulia, kok ini belum, saya sampaikan sudah. Kemudian di cek lagi ternyata sudah. Jadi secara administrasi sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Untuk penggunaan tandatangan digital, Arif menuturkan, yang diminta adalah tandatangan basah. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, yang persoalkan bukan tandatangan digital. Termasuk, atau tidak digital.

" Masalah putusan waktu itu, berubah atau tidaknya nanti terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak, " jelasnya.

Apalagi yang disidang kode etik majelis hakim. Ia menambah pemohon dalam gugatan ini tidak ada kaitannya dengan Gibran maju Cawapres. Karena selama ini ia tidak ada ucapan terimakasih dari Gibran 

" Mas Gibran juga tidak pernah terimakasih ke saya. Ataupun WA, " jelasnya.



Dengan begitu, maju atau tidaknya sebagai cawapres itu urusan Gibran. Ini bebas untuk siapapun. Dia berpesan kepada pelapor agar berhati-hati dalam membaca berkas. Terlebih berkas tersebut untuk materi pelaporan.

"Sebelum menyampaikan laporan, perlu mempelajari detail hukum acara MK. Saya menduga, pelapor belum pernah sidang. Kita ada rekam pembicaraan kita dengan MK, cek-cekan data semua ada. Bisa dicek semua ada," pungkasnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024