Tiga Ahli Tidak Hadir, Sidang Perkara Wanita Ancaman SMS Ditunda

Terdakwa kasus SMS ancaman dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," __Jelas Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH saat dikonfirmasi usai sidang.

SOLO- Tiga ahli atas perkara ancaman Short Massage Service (SMS) tidak hadir, Selasa (11/10/2022). Dengan begitu sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo dengan terdakwa Retnowati Rusdiana. Sedangkan ini disampaikan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH.

"Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," jelasnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ketiganya ini dari Semarang dan Surabaya yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya sidang agenda keterangan ahli maka pekan depan bisa dihadirkan. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum Agung Prihestuwati, SH. 

"Ahli bidang ITE asal Surabaya, ahli bahasa dari UNESS dan ahli forensik Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Mereka ini akan menjelaskan atas SMS yang dilakukan terdakwa ini kepada korban, Candra Wibowo. Dalam kesempatan tersebut itu Asri Purwanti SH, MH kalau diharapkan ahli ini memberikan penjelasan. Seperti halnya tulisan SMS kepada korban bisa diakui sebagai ancaman.

"Dan SMS dilatarbelakangi terkait bisnis itu yang dijalankan tahun 2017 itu," ujarnya.

Perlu diketahui ahli yang hadir yakni Muhammad Badrus dari UNNES, Buyung dari Bidang Forensi Polda Jateng dan Ronny, S.Kom dari Surabaya. 

Dalam perjanjian dengan keuntungan bagi hasil. Adapun untuk pengembangan usaha tersebut dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang. Nama ini adalah istri pertama Bambang tapi telah meninggal dunia. Meski sertifikat diatas tanah dan bangunan itu telah dijual tapi terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.

"Terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban di Solo. Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar," jelasnya. 

Pekan sebelumnya sidang menghadirkan dokter RSJD, dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta. Saksi suami terdakwa wanita tersebut, Bambang Prihandoko juga dihadirkan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024