Wanita Kirim SMS Ancaman Masalah Sertifikat Berbuntut Berperkara di PN
Terdakwa ancaman SMS didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (06/10/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
SOLO- Duduk di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Solo dijalani Retnowati Rusdiana. Lantaran wanita ini mengirim Short Massage Service (SMS) kepada Candra Wibowo yang berujung berperkara. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH yang berlangsung, Kamis (6/10/2022).
"Perkara undang undang ITE, karena ancaman ancaman dari sebuah kerjasama," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto.
Sedangkan proses berjalan dengan saksi-saksi, keterangan ahli bahasa dan digital forensik. Termasuk menghadirkan dokter RSJD, dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta. Dokter ini mengatakan korban datang akhir Desember 2021 untuk memeriksa kejiwaan dengan surat pengantar dari pengacara.
"Beliau mengaku diancam dan was was. Kemudian saya beri obat, bulan berikutnya tahun 2022 datang lagi, sudah baikan. Diagnosa, gangguan penyesuaian," ujar dokter ini.
Sidang perkara ancaman SMS dengan agenda sidang keterangan dokter dan saksi suami terdakwa.
Dalam kesempatan itu saksi suami terdakwa wanita tersebut, Bambang Prihandoko juga dihadirkan. Dalam penjelasannya dihadapan majelis hakim, Bambang yang berprofesi sebagai notaris dilatarbelakangi jengkel. Ini yang membuat dari istri keduanya (Retno-red) melakulan tindakan itu.
"Permintaannya agar korban untuk mengembalikan sertifikat yang diagungkan di bank segara diambil," terangnya.
Yang disampaikan ini awalnya mengaku tidak mengetahui didepan hakim. Namun dicerca pertanyaan hakim dengan tegas barulah mengakui SMS ancaman bernada teror. Adapun pemicu kasus ini yang berbuntut ke pengadilan setelah adanya joint job atau kerjasama.
"Saya dengan Candra pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman," jelas saksi.
Saksi suami terdakwa dan terdakwa dalam sidang perkara UU ITE dengan ancaman SMS.
Kemudian sidang dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam kesempatan itu, Asri Purwanti SH, MH selaku kuasa hukum korban mengatakan bisnis itu di tahun 2017 itu. Dan keuntungan bagi hasil. Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang , dimana istri pertama Bambang yang telah meninggal.
"Lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo," ujarnya
Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp 1,5 miliar. Meski sertifikat diatas tanah dan bangunan itu telah dijual tapi terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
"Terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban di Solo. Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar," jelasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar