Penjebolan Tembok Singapuran Dugaan Cagar Budaya, Pemilik Lahan Berdalih Rawan Roboh dan Mencelakai

Anak pemilik lahan, Bagas (23) saat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto. Sekaligus supir bego (kaos merah).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Beberapa kali tembok itu rubuh, termasuk disebelah utara," __Jelas Bagas sebagai anak pemilik lahan saat ditemui, Jum'at (08/07/2022).

SOLO- Pemilik lahan berdalih terkait penjebolan diduga Bangunan Cagar Budaya. Bagas sebagai anak pemilik lahan karena ingin merapikan kondisi tembok ini 

"Beberapa kali tembok itu rubuh, termasuk disebelah utara," jelasnya saat ditemui, Jum'at (08/07/2022).

Selanjutnya tembok ini mengitari lahan yang menempati Desa Singapuran RT 2 RW 2, Kartasura, Sukoharjo. Meskipun sempat rubuh tapi tidak ada korban sehingga menjadi kewaspadaanya. Apalagi jalan sekitar lahan tidak begitu lebar.

"Supaya tidak mencelakai, maksud saya rapikan, dan bangun ulang dan perkuat dengan cakar ayam, kok malah jadi ramai seperti ini," jelasnya.

Bahkan dilihat kondisinya tembok itu ada beberapa bagian bergelombang dan melengkung. Didalamnya ada banyak pohon dan muncul tumbuhan dari dalam tembok hingga bagian tengah. Inilah yang dianggapnya rawan rubuh.

"Kalau roboh mencelakai orang, yang dicari pasti pemiliknya. Nah, ya gak mungkin yang dicari orang lain," jelasnya.

Termasuk tidak mungkin pemerintah setempat dicari untuk bertanggung jawab. Keterangan status bangunan cagar budaya dia tidak menerima secara tertulis dan lisan. Meskipun didatangi oleh pihak dinas setempat.

Petugas cagar budaya mengukur Tembok Singapuran yang roboh diduga cagar budaya, Jum'at (08/07/2022). 

"Ibu dari dinas mengatakan, bangunan ini diduga cagar budaya. Belum berarti itu benar atau tidak. Kalau saya dapat suratnya ya saya gak bakal berani," jelasnya.

Sedangkan alat berat ini untuk merobohkan ini disewa setelah melihat pelayanan melalui facebook. Sedangan ia mengaku belum bayar sewanya sekitar Rp 30 ribu perjam. Selama ini lahan yang terdapat bangunan rumah ia tempati setahun ini.

"Kalau dibangun perumahan masih jangka panjang, dan masih kondisi COVID 19. Dan belum sempat ijin untuk perumahan," jelasnya.

Sedangkan lahan seluas 5000 an meter persegi setelah dibeli ayahnya Sudino (67) warga Boyolali seharga Rp 5 milyar sejak 4 tahunan lebih. Apabila dibangun perumahan juga belum ada dana karena harus pembiayaan sendiri. Dalam kesempatan itu dia menyampaikan juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto.

"Ada dua kali, di tembok Kartasura dan Singapuran. Alasan ini semua tidak ketahuan, padahal undang undang tidak begitu," ujar 

Artinya, begitu ada undang undang maka mau tidak mau harus melaksanakan undang undang tersebut. Dalam hal ini undang undang cagar budaya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024