Perobohan Tembok Singapuran ODCB, BPCB Kumpulkan Data Unsur Pelanggaran

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dengan dinas terkait mengumpulkan informasi di lokasi Tembok Singapuran, Sukoharjo yang dirobohkan.

Tema. : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tahap awal, pengumpulan data dilapangan dan saksi," __Jelas Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, Jum'at (08/07/2022).

SUKOHARJO- Menggali informasi dan mengumpulan data dilakulan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Hal ini terkait dirobohkan Tembok Singapuran diduga obyek cagar budaya di Desa Singapuran RT 2 RW 2, Kartasura, Sukoharjo. Ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi.

"Tahap awal, pengumpulan data dilapangan dan saksi," jelasnya, Jum'at (08/07/2022).

Ada beberapa yang ditanya oleh pihaknya yakni dinas terkait, pemilik lahan dan supir eskavator. Disampaikan anak pemilik tanah ini berdalih untuk dibangun ulang. Hal ini supaya tidak mencelakai pengguna jalan.

"Banyak alasan untuk menghindari itu (dugaan perusakan). Boleh saja. Tapi saksi banyak, ada saksi ahli untuk memperkuat melakukan semacam itu," terangnya.

Kemudian bangunan cagar budaya di lahan tersebut hanya Tembok Singapuran. Dalam hal ini sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah didaftarkan. Karena telah didaftarkan regestrasi nasional tahun 2017 lalu. 

"Sedangkan adanya patung Ganesha, itu baru. Buatan sekarang, bukan cagar budaya," jelasnya.

Petugas dari PPNS BPCB Jateng mengukur tembok yang roboh sepanjang 9 meter. Dan tembok yang masih utuh.

Hal ini dilihat dari hasil ekonografi, dimana tulisan jawa dibalik patung itu jawa baru. Kemudian pihaknnya menyampaikan ke dinas terkait ODCB yang masih kajian. Hal ini supaya sosialisasi kepada masyarakat supaya ikut menjaga dan melestarikan.

"Hal ini telah diatur oleh undang undang cagar budaya," tandasnya. 

Dalam kesempatan itu disampaikan juga oleh PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid. Kemudian komunikasi masih dilakukan beberapa orang terkait dirobohkan tembol ini. Ia menyebut pelapor, ketua RT, dinas terkait, dan ada operator eskavator.

"Kemudian pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut atau biasa dikatakan penyelidikan," tandasnya.

Kalau cagar budaya tidak terkait SHM yang telah dimiliki oleh pemiliknya. Meskipun ada SHM kalau memenuhi unsurnya pelanggaran UU Cagar budaya maka dilakukan penindakan tegas. Meskipun sama ODCB dengan tembok Kartasura tapi beda, dimana Tembok Singapuran sudah ada regestrasi nasional.

"Kalau yang dulu itu, posisi sekarang sudah ditetapkan dan kajian tim ahli cagar budaya. Levelnya beda," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024