Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Jaksa Isyaratkan Lebih Satu Tersangka dan Audit Kembali

Pemeriksaan saksi atas dugaan penyelewengan dana Bumdes, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti
 
"Kerugian negara yang ditafsir berkisar Rp 1,1 miliar merupakan temuan dari proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pemerintah Desa Berjo," __Jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tobagus Gilang Hidayatullah, Senin (12/07/2022).

KARANGANYAR- Hasil audit inspektorat mencapai Rp 1,1 milyar atas dugaan korupsi dana Bumdes Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tobagus Gilang Hidayatullah.

"Kerugian negara yang ditafsir berkisar Rp 1,1 miliar merupakan temuan dari proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pemerintah Desa Berjo," jelasnya, Senin (12/07/2022).

Dengan begitu, penyidik kejaksaan setempat mengisyaratkan lebih dari satu orang menjadi tersangka. Lantas uang temuan sebesar itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Berikut kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya. 

"Kami meminta, pihak inspektorat untuk melakukan audit lagi," jelasnya.

Rupanya audit ini terkait adanya anggaran kurang lebih Rp 700 juta. Karena dalam laporan pertanggung jawaban (Lpj), dana sebanyak itu digunakan untuk pembangunan fisik bumdes. Baik itu kantor bumdes atau fasilitas Bumdes. 

"Makanya kami minta inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya," tegas Gilang. 

Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kemudian masih ada beberapa saksi yang dimintai keterangan kembali. Mensinyalir tidak satu tersangka ini tapi ada yang lainnya dengan dugaan turut serta. Dalam hal ini menikmati atas pengelolaan dana Bumdes tahun anggaran 2020 yang totalnya sekitar Rp 2,6 miliar.

"Kemungkinan lebih dari satu orang, karena tindak pidana korupsi itu tidak mungkin sendirian," tandas Kasi Pidsus.

Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya juga masih memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyebutkan dengan meminta keterangan dari saksi ahli. Hal ini sebelum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024