Lurah Ditahan Kasus Bumdes, Sekdes Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah Desa Berjo

Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," __Ujar Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, Minggu (09/10/2022).

KARANGANYAR- Untuk menjalankan Pemerintahan Desa Berjo maka dijalankan Pelaksana Tugas (Plt). Karena lurah desa tersebut ditahan setelah tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes. Sedangkan ini disampaikan Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan.

"Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," ujarnya, Minggu (09/10/2022).

Sedangkan pelaksana tugasnya Sekdes Berjo, Wahyu Budi Utomo. Kemudian prosedur berikutnya 
memproses pemberhentian sementara Kades Berjo. Hal ini semenjak statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar. 

"Bersurat kepada Kejaksaan memohon SK (Surat Keputusan) penetapan Kades Berjo sebagai tersangka. Surat itu untuk memproses pemberhentian sementara kades," terangnya.

Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol menuju mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/09/2022).

Terpisah, masa jabatan kades Berjo ini dikatakan Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto. Masa jabatan Kades Berjo, Suyatno masih sekitar 3,5 tahun. Kemudian keputusan hukum tetap atau inkrah terkait kasus tersebut maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kades. Hal ini untuk memproses pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

"Ditunjuk salah satu ASN menjadi Pj Kades untuk memproses PAW," ucapnya.

Perlu diketahui, Kades Berjo, Suyatno ditahan oleh Kejari Karanganyar. Langkah hukum ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (27/09/2022). Sedangkan kades aktif tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Solo. Sementara itu tersangka lainnya, mantan Dirut BUMDes Tahun 2020, Eko Kamsono telah ditahan terlebih dahulu di Polres Karanganyar. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024