Skema TKPK di Solo Dipertahankan Dengan Beberapa Opsi Bermodal Perwali

Upacara pegawai yang digelar di komplek Balaikota Solo.

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kalau saya membaca statemen pak menteri kemarin, honorer yang dimaksud adalah honorer yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya dan tidak jelas kualifikasi pekerjaannya atau tidak punya landasan hukum," __Ungkap Kepala BKSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno Kamis (30/6/2022).

SOLO- 
Skema kemungkinan dipertahankan Pemerintah Kota Solo untuk Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Dalam hal ini pada 2023 mendatang ,dimana opsi ini setelah statmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Ini yang disampaikan Kepala BKSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno Kamis (30/6/2022).

"Kalau saya membaca statemen pak menteri kemarin, honorer yang dimaksud adalah honorer yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya dan tidak jelas kualifikasi pekerjaannya atau tidak punya landasan hukum," ungkapnya.

Jika demikian kriteria yang dimaksud Pemkot Solo punya TKPK yang mengaturnya. Hal ini tentang tatacara seleksi, standar kualifikasi, hingga jaminan sosial.
Kemudian diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 37 Tahun 2021. Didalamnya tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkot Solo. 

"Nanti tinggal statusnya sebagai TKPK atau dengan nama yang lain. Skemanya bertahan kemudian bertahap kami akan mengalihkan statusnya menjadi PPPK," jelasnya.

Selanjutnya pemetaan juga dilakukan terkait pengalihan status TKPK menjadi PPPK. Khususnya, untuk tenaga teknis, semisal tenaga sampah.  Kembali dikatakan pergantian tenaga kerja berstatus TKPK di Pemkot Solo dalam setahun hanya berjumlah 500 orang. Sedangkan jumlah TKPK di Kota Solo di sendiri mencapai 4.500 pegawai.

"Kalau dengan konstan jumlah saat ini kemungkinan akan selesai 8 tahun," bebernya.

Selanjutnya yang menjadi perhatian untuk dialihkan yakni beberapa kelompok. Ia menyebut kebersihan dan kelompok keamanan di tingkat kelurahan. "Kelompok itu tidak ada dalam formasi PPPK tetapi mereka tetap dibutuhkan," jelasnya.

Namun demikian pihaknya tinggal menunggu kepastian  menggunakan TKPK atau dengan nama lain. "Kalau dihapus tidak ada lagi pelayanan sampah di kelurahan. Kalau personilnya tidak ada layanannya tidak bisa berjalan," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024