Perwira Polisi Solo PTDH, Kapolresta Solo Sebut Kasus Ditangani Polda Jateng

Ilustrasi.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai bulan juni yang lalu," __Tegas Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Jumat (16/07/2023).

SOLO- Seorang anggota polisi berpangkat perwira diperhentikan tidak hormat. Yang bersangkutan ini yakni Eko Budi Santoso dari anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Solo. Sedangkan ini diungkapkan oleh Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Jumat (16/07/2023).

"Sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai bulan juni yang lalu," tegasnya.

Dengan begitu, bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Tentunya, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat maka seluruh hanya putus. Ia sendiri tidak bisa merinci pelanggaran kode etik yang bersangkutan terkait pidana atau bukan.

"Silahkan tanya sama Polda Jawa Tengah, mas. Karena pemeriksaan ada di Polda Jawa Tengah," terangnya.

Iwan mengakui kalau yang bersangkutan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan pangkat tersebut, ia mengatakan perwira pertama (pama) ini bertugas di Kepolisian Resort Kota Solo. Dari keterangan informasi media ini kalau bersangkutan diamankan oleh Polda Jawa Tengah. Salah tempat di kawasan Banjarsari Solo pada Tahun 2022 lalu. Dari penyidikan panjang atas dugaan miring ini maka diputuskan PTDH. Dan ini dijatuhkan terhadap oknum ini yang bertugas terakhir sebagai penegak disiplin. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024