Giliran Kades Berjo Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi BUMDes

Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kondisinya sehat dan hasil tes Covid-19 negatif. Jadi kami melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari kedepan (di Rutan Solo)," __Ucap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.

KARANGANYAR- Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Desa Berjo kembali menahan tersangka. Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan Kades Berjo, Suyatno, Selasa (27/09/2022). Sedangkan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.

"Kondisinya sehat dan hasil tes Covid-19 negatif. Jadi kami melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari kedepan (di Rutan Solo)," ucapnya. 

Sebelumnya bersangkutan mangkir dalam pemanggilan pertama. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja beralasan sakit. Tapi telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh RSUD Karanganyar dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

"Yang bersangkutan (tersangka) hari ini sudah memenuhi panggilan dari kami," jelasnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Gilang ditanya penyidik sekitar 24 pertanyaan. Hal ini terkait pengelolaan BUMDes Berjo pada 2020. 

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya.

Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol menuju mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/09/2022).

Selain dasar jeratan itu, pihaknya khawatir apabila tersangka melarikan diri. Kemudian melakukan perbuatannya kembali dan menghilangkan barang bukti. Selanjutnya masih tahap proses penyidikan maka masih memeriksa saksi.

"Untuk memperkuat pembuktian kami di persidangan," ungkapnya. 

Sementara itu setelah menjalani pemeriksaan terlihat tersangka keluar dari Kantor Kejari Karanganyar. Dia mengenakan rompi merah dan tangan diborgol menuju ke mobil milik Kejari Karanganyar. Sempat ia menyampaikan kepada awak media terkait hukum yang menjeratnya.

"Saya sebagai warga masyarakat juga harus kooperatif dan saya menghormati berkaitan dengan perjalanan hukum ini," tutur Kades Berjo. 

Pengacara tersangka, Ari Santoso saat mendampinginya mengatakan telah berkomunikasi. Hal ini terkait mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Karanganyar.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eko Kamsono pada Selasa (20/09/2022). Mantan Dirut BUMDes tahun 2020 tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Karanganyar selama sekitar 4 jam. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024