Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Elemen Masyarakat : Kejaksaan Jangan Lambat dan Tidak Perlu Takut Pra Peradilan Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sudah 9 bulan bergulir, bahkan belum ditetapkan tersangka. Ini sangat lamban," __Tandas Ketua LAPAAN RI, Kusumo, SH, MH Jumat (02/09/2022).

KARANGANYAR- Kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo didesak untuk dituntaskan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Ini yang dilakulan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah. Hal ini menurut Ketua LAPAAN RI, Kusumo, SH, MH Jumat (02/09/2022).

"Sudah 9 bulan bergulir, bahkan belum ditetapkan tersangka. Ini sangat lamban," tandasnya.

Menurutnya saksi-saksi telah diperiksa dari dinas dan masyarakat. Ditambah barang bukti telah lengkap. Dengan begitu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Apalagi audit dari inspektorat telah jelas adanya kerugian negara mencapai Rp 1, 1 milyar.

"Bila kejaksaan dalam penanganan ekstra hati hati, itu boleh tapi liat dulu kasusnya. Ini jelas terang benderang kasusnya," terangnya.

Bahkan ia mendorong kejaksaan bertindak tegas dan tidak perlu takut untuk pra peradilan. Apalagi yang melakukan tersangka. Yang jelas, pra peradilan hak tersangka tapi semuanya hakim yang memutuskan.

"Gak perlu takut di pra peradilan, ini bagian dari resiko kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," terangnya.

Jadi, jaksa takut dipra peradilan maka dipastikan tidak yakin dengan pemeriksaanya. Lebih lanjut, ia justru mempertanyakan dibalik lambatnya penetapan ini. Karena setahu dia banyak dana diselewengkan melibatkan beberapa pihak.

"Kalau hitungan saya, bisa masuk sekitar Rp 1,5 milyar sampai Rp 2 milyar," terangnya.

Ia berharap supaya penegak hukum tidak mempermainkan hukum. Semua hasil hukum tidak membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat terus menyorot penegakan hukum pada beberapa hari ini. 

"Dan ini memberi efek domino bagi 7000 lebih lurah desa. Bumndes menyerap dana baik dari pemerintah maupun DPRD," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo ini mencapai Rp 1,2 milyar. Padahal nilai proyek Rp 2,6 milyar, dimana uang dugaan itu untuk kepentingan pribadi mencapai 795 juta. Sisanya itu kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir. Serta beberapa kegiatan lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga meminta Inspektorat melakukan audit tambahan terkait anggaran 700 juta rupiah untuk pembangunan fisik. Diantaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes. Disinyalir, tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024