Video Debat Pengajuan Restorative Justice Hingga Jaksa Gebrak Meja Berujung Beredar, Kajari : Mintaf Maaf Karena Ditekan

Foto korban saat dirawat rumah sakit.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ini terkait penangguhan. Awalnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penangguhannya tidak dikabulkan," __Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, Rabu (20/07/2022).

SOLO- Pengajuan restorative justice mewarnai debat di Kejaksaan Negeri Solo. Namun situasi ini terekam video yang tersebar di kalangan publik. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, Rabu (20/07/2022).

"Ini terkait penangguhan. Awalnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penangguhannya tidak dikabulkan," jelasnya.

Sedangkan atas perkara penganiayan oleh tersangka NAF hingga korban mengalami luka hidung. Kekerasan ini terhadap korban di lapangan Planet Futsal pada Januari 2022 lalu. Tindakan ini diluar pertanding dan pemberkasan dilimpahkan kejaksaan, Selasa (19/07/2022).

"Tersangka menyundul hidung korban dengan kepalanya. Tulang hidung korban patah, sehingga ini murni ada kesengajaan," jelasnya.

Kajari kota solo, Prihatin bersama jaksa menyampaikan keterangan beredarnya debat pengajuan restoratif justice, Rabu (20/07/2022).

Namun upaya perdamaian tidak ada kesepakatan, dimana korban dua kali menjalani operasi. Semua ini dibuktikan surat pernyataan dari korban tidak ada perdamaian. Namun syarat restorative sesuai aturan dibuktikan surat damai. 

"Korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai kalau tidak pernah ada perdamaian antara kedua belah pihak," kata Kajari.

Meskipun diterangkan petugas jaksa merasa kuasa hukum terus memaksakan kehendaknya. Bahkan menekan pihaknya supaya mengabulkan akhirnya emosinya terpancing meskipun sesaat. Sepertinya staff jaksa ini tersinggung celetukan kuasa hukum itu.

"Jika dari kami ada emosi kami minta maaf tapi tidak ada niat berlebihan dari itu. Kami ada desakan untuk memenuhi adanya penangguhan penahanan itu," terangnya.

Kuasa hukum yang ada direkamanan itu, Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja membenarkan dari pihaknya. Dia mengklaim sudah damai dengan pemanggilan dua pihak keluarga korban dan pelaku. Disitulah muncul kesanggupan pelaku ganti rugi Rp 10 juta dari diminta tersangka sebesar Rp30 juta.

"Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum kasus penganiayaan ini terus berlanjut hingga P21, pelimpahan tahap 2 ke Kejari Solo," terangnya.

Sampai kejari pihaknga mempertanyakan klien yang ditahan. Dengan dasar surat kejagung restorative justice bisa dilakukan. Karena pasal dijeratnya tidak sampai 5 tahun ancamannya. Yang disampaikan pihaknya kepada staf kejaksaan berujung gebrak meja. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024