Pria Berusia Lanjut Sebagai Tersangka Korupsi Satu Miliar, Sebagai Ketua KSU NUS Manipulasi Pengajuan Dana LPDB

Tersangka korupsi berinisial S dititipkan di tahanan Polresta Solo setelah diduga manipulasi dana pengajuan pinjaman.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Dimana yang bersangkutan melakukan manipulasi untuk pengajuan pinjaman," __Jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan, Kamis (07/07/2022).

SOLO- Diduga melakukan korupsi membuat pria berusia 70 tahun di Kejaksaan Negeri Kota Solo. Angka kerugian negara menyentuh Rp 1 miliar. Hal ini dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan.

"Dimana yang bersangkutan melakukan manipulasi untuk pengajuan pinjaman,'' jelasnya, Kamis (07/07/2022).

Diketahui yang bersangkutan berinsial S ini sebagai Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Nur Ummah Surakarta. Dalam hal ini mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Dimana, S mengajukan pinjaman pada tahun 2010 sebesar Rp 2 Miliar. 

"Setelah diproses oleh direksi LPDB, cair sebesar Rp. 1 Miliar pada tahun 2011," jelasnya.

Tersangka korupsi berinisial S saat diamankan Kejaksaan Negeri Kota Solo.

Hanya saja, bersangkutan manipulasi pembukaan. Lantaran koperasi yang layak untuk menerima bantuan yakni kondisi untung. Namun saat itu koperasi dalam kondisi rugi sehingga dibuat seolah-olah untung. Ditambah dana cair tidak sesuai ketentuan.

"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Padahal syarat dari LPDB itu dan diperuntukkan bagi nasabah yang sebelumnya diajukan ke LPDB," katanya.

Ia menyebutkan kalau nasabah yang diajukan sekitar 210 orang. Selanjutnya pemeriksaan ini dilakukan terhadap 65 orang saksi. Namun sebagian lagi sudah ada yang meninggal dan pindah rumah.

"Rata-rata pada tahun tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman atau mendapat pinjaman. Kalau pun pinjam, sebelum tahun 2011. Jadi modusnya nama nasabah dipakai lagi," papar Bakhtiar.

Terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan pada tahun 2021 silam. Sedangkan kantor sekretariat KSU Nur Ummah yang berada MH Thamrin No. 77 Kelurahan Manahan, Kecamatan Laweyan juga sudah tutup pada tahun 2015 silam. Sebelum ditetapkan tersangka telah dipanggil sebelumnya sebagai saksi, Rabu (06/07/2022)

"Langsung kita gelar perkara dan setelah ada petunjuk dari pimpinan, S kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Selain melakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli auditor. Dalam hal ini Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Sekaligus melakukan audit kerugian negara. 

"Dimana kerugiaannya ya Rp.1 miliar itu. Sementara kita tetapkan 1 tersangka. Semoga Minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke PN Tipikor," jelasnya.

Kondisinya tersangka dengan usia tersebut, sudah diperiksa di Klinik Dokkes Polresta Solo. Kemudian sudah dinyatakan sehat maka bersangkutan dititipkan di tahanan Polresta selama 20 hari masa penyidikan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024