Lapaan RI Desak Bupati Bentuk Tim Audit Karena Polemik Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Sukoharjo

Ketua Lapaan RI dr BRM Kusumo Putro SH MH.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," __Jelas Ketua Lapaan RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH.

SUKOHARJO- Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo memantik reaksi. Hal ini setelah adanya temuan LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah.  

"Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," jelas Ketua Lapaan RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH.

Hal ini bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017. Ada catatan pelepasan dan penambahan aset. Namun prakteknya dinilai tidak prosedural. 

"Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD," terangnya, Jum'at (09/09/2022).

Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat. Hal ini untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan. Ia mengatakan antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait.

"Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.

Adanya kejanggalan ini kalau kades menindaklanjuti. Tim memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA. Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakuinya.

"Telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.

Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW. Besarannya sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA. Sedangkan uang Rp 250 juta sempat dikuasai SA dan Rp 25 juta yang diterima AR.

"Kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan," terangnya.

Uang kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades. Dengan begitu Pemkab Sukoharjo harus mengetahui seluruh aset tanah yang ada di wilayahnya. 

"Agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan," tegas Kusumo.

Kusumo memaparkan, Lapaan RI mendesak Pemkab Sukoharjo. Dalam hal ini Bupati Sukoharjo memerintahkan seluruh camat. Termasuk kepala desa untuk melakukan audit. 

"Audit itu dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo melibatkan seluruh dinas terkait dan bekerjasama dengan BPN," terangnya.

Dan terjun ke lapangan guna melakukan audit secara teliti dan menyeluruh ke semua aset. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024