Desakan Dengar Pendapat Kembali Dilakukan Atas Kas Gedangaan, LAPAAN RI Simpulkan Hearing Pertama Ada Dugaan Korupsi

Komplek Kelurahan Gedangan, Sukoharjo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Memohon kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut," __Jelas Ketua Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negera Republik Indonesia (LAPAAN RI), Kusumo Putro, SH, MH, Minggu (23/10/2022).

SUKOHARJO- Dengar pendapat atau hearing kasus dugaan hilangnya tanah kas Gedangan, Sukoharjo kembali didesak dilakukan. Ini yang disampaikan Ketua Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negera Republik Indonesia (LAPAAN RI), Kusumo Putro, SH, MH.

"Memohon kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut," jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Begitu juga bersama dengan pihak – pihak terkait melalui hearing tahap ke dua. Ia mengatakan hearing pertama tanggal 16 September 2022 lalu. Namun, pihak – pihak terkait masih belum menemukan solusi dan titik temu terkait penyelesaian sengketa itu. Pihaknya telah melaporkan dan menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/09/2022).

"Kami tetap meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum supaya siapapun yang terlibat dalam persoalan ini untuk diproses hukum," terangnya.

Pastinya, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ia menyebut bisa pejabat, pengusaha dan semua pihak terkait. Ditambah ia telah merangkum informasi yang telah termuat dalam hearing pertama. Disebutkan ada dugaan pelangaran hukum yakni Dugaan kejahatan korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999.

"Dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan kejahatan suap dan gratifikasi yang melanggar Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999. Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya melanggar Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu diketahui, hilangnya aset tanah desa pada 2017. Ada catatan pelepasan dan penambahan aset. Namun prakteknya dinilai tidak prosedural. 

"Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," jelasnya.

Padahal Karena tanah kas desa 3000 meter persegi itu sah dalam buku bondo Desa Gedangan. Hal ini sejak sekitar tahun 1987. Atau bisa dikatakan itu milik negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024