Kuasa Hukum : Gus Nur Dinilai Batal Demi Hukum Tidak Sesuai KUHAP dan Tumpang Tindih

Kuasa Hukum Terdakwa Gus Nur, Eggi Sudjana disela-sela sidang agenda pledoi, Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ini artinya tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," __Jelas Kuasa Hukum, Eggi Sudjana saat mendampingi terdakwa ini dalam sidang pledoi, Selasa (28/03/2023).

SOLO- Perkara atas terdakwa Sugiharto Nur Rahardja dinilai batal demi hukum. Karena jaksa dianggap tidak bisa menunjukkan ijazah asli Joko Widodo. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum, Eggi Sudjana saat mendampingi terdakwa ini dalam sidang pledoi, Selasa (28/03/2023).

"Ini artinya tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," jelasnya.

Karena fakta persidangan tidak bisa menunjukkan ijazah itu. Dengan begitu tidak terpenuhi ini maka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini diatur dalam pasal 143, dimana harusnya batal demi hukum. 

"Tapi hakim tidak mengindahkan itu, dan juga penangguhan penahan tidak pernah dikasih. Dugaan saya ini setting-an," jelasnya.

Ketika ditanya kepada jaksa, ia mengungkapkan kalau dari kepolisian seperti itu. Kalau memang tidak terpenuhi maka berkas dikembalikan atau P-19. Menurutnya secara ilmu hukum belum pantas masuk di pengadilan.

"Kenapa hakim menerima dan melayani. Sewaktu, Rocky Gerung tampil udah dijelaskan, ini dungunya jaksa. Saya tekankan begitu," ucap Eggi.

Dengan berlanjutnya ke persidangan maka sidang ini ia menilainya semuanya dungu. Apabila sama putusannya maka putusannya kembali dikatakan dungu dan bloon. Hal ini membuat cedera ilmu hukum, dimana ia bisa mengatasi semua dalam ilmu hukum itu.

"Itu faktanya, argumentasi saya tidak bisa dibantah. Seperti di persidangan tadi," tandasnya.

Hal ini kembali ditanyakan, justru sidang tetap jalan dan hakim harus menghentikannya. Bukannya harus batal demi hukum justru dituntut 10 tahun penjara beda perlakukan jaksa pinangki. Ini dianggapnya dzolim dan akan mendapat adzab seperti dalilnya Qur'an Surah Yunus ayat 88, doa Nabi Musa

"Doa itu saya pakai, semoga hakim jaksa yang dzolim dibinasakan oleh Allah," ucapnya.

Fakta dan logika tidak menunjukkan ijazah asli maka logikanya ijazah itu palsu. Harusnya bisa dibawa atau menyuruh jaksa menunjukkan ke pengadilan. Dengan begitu, pihaknya kalah dan terdakwa Bambang Tri bisa ditembak kepalanya. 

"Itu janji, kalau Jokowi punya ijazah asli tembak kepala Bambang Tri. Mustinya begitu, Itu hukum," jelasnya.

Posisi dua terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri sama kalau melihat tuntutannya, ia kembali mengatakan dungu. Perkaranya harusnya beda, Gus Nur statusnya host dan Bambang Tri, Narasumber. Jelas itu peristiwanya beda, akibat hukumnya mestinya juga beda.

"Ini justru sidangnya dijadikan satu dan tumpang tindih. Bambang Tri tidak punya saksi satupun. Justru Gus Nur bisa menampilkan saksi ahli dari pidana, filsafat dan bahasa," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024