Memori Banding Gus Nur Menolak Vonis 6 Tahun Penjara dan Hakim Dinilai Tidak Adil

Tim pengacara Gus Nur mengakukan memori banding di PN Solo, Jumat (05/05/2023).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan utusan pun juga sama," __Ujar Anggota tim kuasa hukum Andhika Dian Marshanda Prasetya.

SOLO- Memori banding terhadap vonis 6 tahun penjara diajukan tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja. Putusan itu ditolaknya karena hakim dinilai tidak adil setelah sama dengan vonis Bambang Tri. Hal ini dikatakan Anggota tim kuasa hukum Andhika Dian Marshanda Prasetya. 

"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan utusan pun juga sama," ujarnya.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan adanya produk Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya mengundang Bambang Tri menjadi narasumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri, " ujarnya.

Selanjutnya hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun. Ia kembali menegaskan sangat-sangat tidak adil. Selain itu, pihaknya mengatakan terkait pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana. Berikut, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran yang digunakan untuk memvonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga, Gus Nur itu dibebaskan. 

"Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," tegasnya.

Berkas memori banding ke PN Solo lanjut Andhika, akan dilimpahkan ke Pengaduan Tinggi di Semarang. Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Ariyanto membenarkan. Perlu diketahui, keduanya divonis 6 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023 lalu. Gus Nur dan Bambang Tri diketahui menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024