Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Segera Penahanan Untuk Proses Pelimpahan Di Kejaksaan

" Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera piha limpahkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.


SOLO,– Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera dilimpahkan Polresta Solo ke Kejaksaan. Dugaan kasus ini diketahui menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso. Untuk hal ini, Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menjelaskan akan ada pelimpahan tahap ke 2 pekan depan.

" Maksimal pekan depan kami limpahkan (tahap 2-red). Tahap ini berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit,” ujarnya.

Mantan manajer Persis Solo, Waseso.

Lanjutnya, penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Dengan begitu, pihaknya menunggu dari kejaksaan. Karena kasus tersebut sudah dinyatakan P-21.

" Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera piha limpahkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” lanjutnya.  

Menyusul jaksa yang menangani kasus tersebut tengah melakukan ibadah di tanah suci, Iwan tidak menanggapi lebih jauh. Yang jelas, telah menyelesaikan penyidikan tersebut. Dengan begitu pihaknya tak ingin agar kasus tersebut berlarut-larut. 

" Kalau kami sudah clear semua, tinggal sananya kapan menerimanya,” tegasnya.

Perjalanan penyidikan kepolisian ini diapresiasi oleh pengacara pelapor, Romi Habie. Apalagi kasus ini extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekwensi hukumnya adalah melakukan penahanan.

" Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21,” ujarnya. 

Baca juga : Berkas Pencucian Uang Dinyatakan Lengkap, Kapolresta Solo Bakal Menahan Eks Manajer Persis Solo

Pihaknya juga menyoroti terkait dengan jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Menurutnya, ada penunjukan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari. Mengingat, penanganan ini sifatnya, kolegial atau bersama.

“Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum, " terangnya.

Pihaknya menghormati hak individu dari Jaksa tersebut tapi jangan mengganggu progres hukum. " Kami kira, itu bukan hal sulit untuk dilakukan,” tandasnya.

Perlu diketahui, audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten. Berdasarkan hasilnya dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU. Kemudian kerugiannya sebesar 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024