Korban TPPU Mantan Manager Persis Solo Sebut Jaksa Persulit Berkas

Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi sebagai korban Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU)," __Terang Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, kepada awak media.

SOLO- Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum juga lengkap. Dalam hal ini menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso. Hal ini diungkapkan Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi.

"Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU)," terangnya kepada awak media.

Dengan pemberian petunjuk, baru, menurutnya mustahil. Permintaannya agar ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa. Dalam hal ini sejumlah saksi hingga tersangka dalam kasus itu.

"Ini ditujukan kepada pihak Penyidik Reskrim Polresta Solo," jelasnya.

Padahal dalam regulasi dan perundang-undangan tidak pernah ada perintah. Atau kewenangan dari PPATK untuk membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk JPU.

"Petunjuk ini menurut kami sangat memprihatinkan dan terkesan ada upaya penjegalan dalam penanganan kasus ini," terangnya.

Terlebih sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo kalau kasus ini mendapat atensi khusus. Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor terdapat kesimpulan adanya TTPU. Sedangkan, kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi. Sedangkan auditor ini Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten. Kemudian tertera dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam.

"Kami kira teman-teman penyidik sudah melengkapi berkas P19 yang pertama dan itu cukup itu menaikkan status ke P21. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," jelasnya.

Secara terpisah disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar. Ia menegaskan jika penyidik sudah melengkapi seluruh peuntuk P19 pertama dari jaksa.

"Ternyata ada petunjuk baru dari jaksa dan berkas dikembalikan ke kami," jelasnya.

Petunjuk tersebut ia tidak menyampaikan dnegan rinci. Hanya saja ditanya agar ahli dari PPATK memeriksa saksi dan tersangka, ia mengatakan akan dicoba. Dalam kesempatan berbeda Waseso mengungkapkan permasalah ini. Uang itu merupakan milik PT Ladewindo dengan pendukung dananya adalah dia sendiri.

"Jadi, dulu kalau ada uang dari PT, masuk ke rekening bank. Namun karena PT tersebut di-blacklist oleh bank tersebut, uang masuk tidak bisa ditampung. Sehingga dibuat rekening giro non customer. Di mana melalui slip pengambilan bukan cek atau giro. Untuk pengambilan harus ada nego antara nasabah dan bank," ungkapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024