Perkara TPPU Eks Manager Persis, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Waseso Di Persidangan

" Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " - Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje

SOLO - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa eks Manager Persis Solo, Waseso berlangsung dengan agenda eksepsi, Kamis (21/04/2024). Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje mempertanyakan status terdakwa setelah ada putusan pra peradilan.

" Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " jelasnya usai Pengadilan Negeri Kota Solo.

Sesuai keputusan pra peradilan tanggal 4 maret 2024 yang mengabulkan tersangka. Dengan begitu, status tersangka tidak sah sehingga menggugurkan jeratan hukum. Karena sidang tetap berjalan, pihaknya menghormati proses tersebut.

" Lalu, statusnya apa Pak Waseso, dipersidangan itu, ” ujar kepada awak media.

Sidang perkara TPPU terdakwa Waseso di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (20/03/2024) pagi. (Foto : Agung Huma)

Poin berikutnya, Mandagi menjelaskan aturannya tentang Surat perintah penyidikan (Sprindik). Lanjutnya, seharusnya selang sehari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus sudah diberikan. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menambah tujuh hari.

" Namun, ini saya katakan, ini kelalaian dan sewenang-wenangan. Kenapa, baru 1 tahun 3 bulan baru ada SPDP diterbitkan, " ujarnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka TPPU Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban Sebut Janggal

Menurutnya, klien Waseso ini justru belum menerima SPDP. Lantas, anggapan 'main mata' dibantahnya karena menjalani proses secara prosedur hukum. Pada kesempatan itu sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro dengan dihadiri terdakwa Waseso. Berikut juga Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Dharmawan, dimana hakim meminta jaksa memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024