Koalisi Partai yang Pernah Menolak, PKS : Itu Hak

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, Kamis (26/05/2022).

Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

SOLO- Terbangunanya koalisi dari beberapa partai karena persyaratan 20 persen, Politisi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan itu hak partai. Apalagi disebut sebut seperti PAN, PPP, Golkar, dia kembali mengatakan ini demokrasi. Dalam hal ini demokrasi mengenal koalisi, dan tidak mengharamkan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda. 

"Tidak ada undang-undang yang dilarang, dalam pembentukan kualisi. Tapi juga tidak ada undang undang yang mengharuskan koalisi," terangnya.

Tentunya semua bukan sekedar kepentingan pemilu jangka pendek tapi kualitas demokrasi. Termasuk kualitas koalisi partai politik. Dengan begitu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi dan partai politik. 

"Karnanya partai politik betul betul dikerjakan dan dikelola untuk menghadirkan kemaslahatan terbesar Bagi rakyat, demokrasi dan bernegara," ucapnya.

Untuk koalisi partainya, Hidayat mengatakan belum ditentukan majelis syuro. Apalagi majelis belum bersidang sampai saat ini. Hanya saja partainya berkoalisi dalam bentuk silaturahmi dan keumatan serta kebangsaan. Baik itu dengan partai Golkar, PDI P, Gerindra san parpol lainnya serta ormas.

"Silaturahmi tidak terkait dengan masalah pemilu saja," ucapnya usai menghadiri acara di Gedung Grha Saba Buana, Kamis (26/05/2022).

Seperti sebelumny Ia mengatakan PKS mengajukan judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait presidential threshold 20 persen sehingga dianggap merugikan. Ditambah, partai pernah melakukan penolakan bersama partai lainnya di tahun 2014 dan 2019. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Wapres Terpilih Gibran Pilih India Untuk Belajar Makan Siang Gratis Efektif