Mayat Lelaki Berkaos Logo Partai Ditemukan Mengambang di Sungai Dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat

Diduga mayat pria mengambang dengan tangan dan kaki terikat, Minggu (21/08/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Untuk identitas saat ini baru kami validasi," __Jelas Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, saat dikonfirmasi.

KARANGANYAR- Sosok mayat pria kondisi tangan dan kaki terikat gegerkan warga, Minggu (21/08/2022). Temuan ini warga ini di Kelurahan Tegal Gede, pukul 16.00 sore. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasubsi Panmas Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti Valeska.

"Untuk identitas saat ini baru kami validasi," jelasnya singkat saat dikonfirmasi.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan terhadap keluarga. Maupun orang yang berada di dekat tempat tinggal korban.

"Kita belum bisa menyimpulkan apakah korban pembunuhan atau hal lain," katanya.

Tim SAR membawa sosok mayat yang dievakuasi.

Secara terpisah, Komandan SAR Karanganyar Rosyid kalau korban ini memiliki identitas. Ia menyebut bernama Ngadiman (63) warga Tegalwinangun, Tegalgede, Karanganyar. Dan pertama kali ditemukan oleh warga sekitar serta dicurigai kondisinya.

"Poisisinya mengambang mas, kedua kaki terikat kencang menggunakan tali rafia," rincinya.

Selanjutnya tangan kanan juga terikat tali rafia dengan badannya. Sedangkan tangan kiri sudah terlepas dari ikatan. " Dan di pinggir sungai, kita temukan kaos korban berlogo partai," kata Rosyid.

Dari situlah warga melaporkan kejadian tersebut ke tim SAR, BPBD dan anggota Polsek setempat. Selanjutnya Tim SAR melakukan evakuasi korban daru sungai Kali Siwaluh. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024