Perempuan Residivis Penggelapan Mobil Gelar Arisan Fiktif Lintas Kota Hampir Setengah Milyar Ditangkap Polisi
Tersangka wanita diduga arisan fiktif lintas kota.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," __Ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
SOLO- wanita bernama Ajeng Ceptania (32) kembali ditahan Polresta Solo. Setelah tersandung kasus penggelapan mobil rental 2017 lalu, dia diduga melakukan arisan fiktif. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," ungkapnya.
Kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo. Wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL ini sendiri mengalami kerugian mencapai Rp83 juta.
"Masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta Surakarta," ujarnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika memberikan keterangan atas tindak pidana diduga penipuan dan penggelapan.
Ade menyebutkan ada korban di wilayah hukum Sukoharjo dan Karanganyar. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian wilayah tersebut. Serangkaian kasusnya sepanjang kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.
"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.
Berikut modusnya dengan menawarkan arisan dengan menjanjikan keuntungan. Besaran keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan. Misalnya, satu slot arisan Rp10 juta tapi ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp6 juta hingga Rp7 juta per slot.
"Tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya," tambahnya.
Atas perbuatan tersangka ditangkap 7 Juli ini di rumahnya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Hal ini tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar