Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Pecat Seorang Pengacaranya, 13 Pengacara Kompak Mundur

Pengacara terdakwa Bambang Tri Mulyono menyatakan sikap mundur sebagai kuasa hukum perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," __Jelas Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo, saat keluar sidang.

SOLO- Sebanyak 13 kuasa hukum mundur dalam Persidangan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). Langkah ini setelah seorang dari mereka dipecat oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo usai sidang.

"Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," jelasnya saat keluar sidang.

Sedangkan rekan sejawatnya, yakni Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum. Ini terjadi pada sidang pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu di PN Solo. Disitu terdakwa memposisikan sebagai bos dalam perkara dimaksud.

"Hubungan hukum antara klien dan penasehat hukum adalah hubungan kemitraan, bukan atasan bawahan," ujarnya.

Termasuk bukan hubungan ketenagakerjaan sehingga satu pihak berhak untuk memecat pihak lainnya. Pihaknya selama mengambil kebijakan memberikan bantuan hukum atau pro bono kepada terdakwa ini. Dalam hal ini memberikan jasa hukum profesional.

"Dan wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan," katanya. 

Alasan mundur lainnya karena keterangan terdakwa Bambang Tri Mulyono saat diperiksa justry bersifat menyerang. Berikut juga melemahkan terdakwa lainnya Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Terdakwa ini juga menjadi kliennya sehingga harus milih salah satu klien supaya pembuatan risalah pledoi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan (Conflict Of Interest).

"Dimana dalam hal ini kami harus menentukan pilihan membela salah satu klien, agar kami tidak melanggar kode etik profesi advokat," paparnya. 

Kepada Majelis Hakim, mereka meminta agar berkas perkara Gus Nur disidangkan secara terpisah. Berikut berkas perkara Bambang Tri Mulyono. Selanjutnya pihaknya tetap menjadi kuasa hukum terdakwa Gus Nur.

"Sejauh ini tim penasehat hukum telah berupaya optimal terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan klien," terangnya.

Tapi komunikasi kurang diterima oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono. Usak sidang terdakwa dimintai tanggapan hal ini justru mengatakan no comment. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024