Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Gus Nur Ucap Syukur dan Bambang Tri Aksi Tutup Telinga

Terdakwa Bambang Tri Mulyono menutup telinga ketika mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti 

"Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," __Ujar Apriyanto Kurniawan usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo.

SOLO- Dua terdakwa bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugiharto Nur Rahardja dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomer 1 Tahun 1946. Dalam hal ini JPU, Apriyanto Kurniawan juga menambahkan lagi dengan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," ujarnya usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pada pasal itu, setelah menyampaikan berita kebohongan dengan bersama didalam konten media sosial. Dasar menuntut secara maksimal karena keduanya residivis berulang kali. Selain itu dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali dan alasan meringankan tidak ada.

"Terdakwa Sugi Nur ini sudah 4 kali ditahan Palu, Jakarta Selatan, Surabaya dan Solo. Kasusnya sama, ujaran kebencian dan berita bohong," tandasnya.

Selain itu, terdakwa Bambang Tri ini pernah ditahan tiga tahun di Blora karena buku undercover Jokowi. Selanjutnya, tuntutan keduanya terpisah karena kesepakatan penasehat dan majelis hakim. Memang, pemeriksaan ahli kedua belah pihak dan saksi digabung terdakwanya. 

"Namun pemeriksaan terdakwa dan tuntutan harus dipisah, ini independent ya, berbeda konteknya," lanjutnya.

Lantas dasar lain dipisah karena perkara yang masuk terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Kota Solo yakni Bambang Tri. Kemudian barang bukti terdakwa ini dipergunakan perkaranya terdakwa Sugiharto Nur atau Gus Nur. Sedangkan barang bukti perkaranya Gus Nur ada yang dirampas, dimusnahkan, dikembalikan dan dilampirkan.

"Sudah dari dulu melihat podcast nya dua orang ini tetap kebencian kepada Presiden Jokowi," terangnya.

Bahkan konten-konten bila dicermati menyerang rezim Jokowi. Mendengar bacaan tuntutan, terdakwa Bambang Tri aksi tutup telinga. "Sebenarnya gak normal dan melecehkan persidangan. Tapi hakim membiarkan, dan tidak menegur," jelasnya.

Bahkan pihaknya diminta hakim tetap melanjutkan bacaan tuntutan meskipun terdakwa berai-kali minta menghentikan. Meskipun tanpa kuasa hukum supaya jaksa langsung membacakan tuntutan karena terlalu panjang. Hal lain dengan Gus Nur justru mengucap syukur atas tuntutan itu karena jaksa bekerja dengan baik. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024