Postingan

Gus Nur Dituntut 10 Tahun Justru Dinilai Kuasa Hukum Tidak Adil

Gambar
Gus Nur dan kuasa hukum menyampaikan keberatannya usai sidang Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023) Siang.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya," __Ucap terdakwa Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur, kepada awak media. SOLO-  Tuntutan hukuman penjara 10 tahun justru membuat keberatan terdakwa Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur. Karena posisinya hanya sebagai pemantik narasumber. Hal ini diungkapkannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). "Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya," ucapnya kepada awak media. Sedangkan tuntutan diterima sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono. Kemudian semua akan disampaikan pada pledoi, Selasa pekan depan. Namun demikian ia bersyukur mendapat tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Gus Nur Ucap Syukur dan Bambang Tri Aksi Tutup Telinga

Gambar
Terdakwa Bambang Tri Mulyono menutup telinga ketika mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," __Ujar Apriyanto Kurniawan usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo. SOLO- Dua terdakwa bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugiharto Nur Rahardja dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomer 1 Tahun 1946. Dalam hal ini JPU, Apriyanto Kurniawan juga menambahkan lagi dengan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. " Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," ujarnya usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo. Pada pasal itu, setelah menyampaikan berita kebohongan dengan bersama didalam konten media sosial. Dasar menu

Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Pecat Seorang Pengacaranya, 13 Pengacara Kompak Mundur

Gambar
Pengacara terdakwa Bambang Tri Mulyono menyatakan sikap mundur sebagai kuasa hukum perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," __Jelas Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo, saat keluar sidang. SOLO-  Sebanyak 13 kuasa hukum mundur dalam Persidangan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). Langkah ini setelah seorang dari mereka dipecat oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo usai sidang. "Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," jelasnya saat keluar sidang. Sedangkan rekan sejawatnya, yakni Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum. Ini terjadi pada sidang pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu di PN Solo. Disitu terdakwa memposisikan sebagai bos dalam pe

Pengamat Hukum Solo : Taktik Pengacara Sambo Bisa Gunakan UU Baru Selamatkan Hukuman Mati

Gambar
Diskusi tematik yang membahas hukuman mati, Sabtu (18/03/2023) siang. Acara digelar oleh DPC Peradi Solo di gedung DPRD Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Ada legal taktik dimainkan pada proses itu untuk menarik waktu, agar dia (terpidana) selamat dari hukuman mati itu," __Jelas salah pengamat hukum dan pengajar, Al Ghozali Hidewulakada. SOLO-  Legal taktik diperlukan pengacara terpidana yang divonis hukuman mati. Seperti halnya vonis terdakwa Ferdy Sambo yang diputuskan tanggal 13 Februari 2023. Hal ini menjadi perhatian salah pengamat hukum dan pengajar, Al Ghozali Hidewulakada. "Ada legal taktik dimainkan pada proses itu untuk menarik waktu, agar dia (terpidana) selamat dari hukuman mati itu," jelasnya. Ia mencontohkan vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana. Terdakwa menjalani vonis dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Tahun 1946. Namun disisi lain ada UU Nomor 1

Walikota Solo Ajak Brand Oleh-oleh Terkenal Berinvestasi untuk Menaungi UMKM di Solo

Gambar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Ajik Krisna, Pengusaha Oleh Oleh saat dialog dalam acara pelantikan HIPMI Kota Solo, Senin (20/03/2023) siang. Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Pemkot Solo | Pengunggah : Elisa Siti  "Investasi ini menyumbang ya pasti. Terakhir pertumbuhannya 6,25 persen. Solo dinilai banyak potensi," __Beber Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. SOLO-  Masuknya investasi dari brand oleh-oleh terkenal dibutuhkan di Kota Solo. Apalagi bisa menaungi Usaha Mikro Kecil Menengah sehingga Pendapat Asli Daerah, dimana tumbuh 6,25 persen. Hal ini dikatakan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. "Investasi ini menyumbang ya pasti. Terakhir pertumbuhannya 6,25 persen. Solo dinilai banyak potensi," bebernya. Dengan masuknya investasi ke Kota Solo maka akan mengoptimalkan beberapa aset Pemerintah Kota (Pemkot). Karena selama ini, ia menganggap tidak produktif. Lantas pertemuannya dengan investor atau pengusaha untuk k