Pengamat Hukum Solo : Taktik Pengacara Sambo Bisa Gunakan UU Baru Selamatkan Hukuman Mati

Diskusi tematik yang membahas hukuman mati, Sabtu (18/03/2023) siang. Acara digelar oleh DPC Peradi Solo di gedung DPRD Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti 

"Ada legal taktik dimainkan pada proses itu untuk menarik waktu, agar dia (terpidana) selamat dari hukuman mati itu," __Jelas salah pengamat hukum dan pengajar, Al Ghozali Hidewulakada.

SOLO- Legal taktik diperlukan pengacara terpidana yang divonis hukuman mati. Seperti halnya vonis terdakwa Ferdy Sambo yang diputuskan tanggal 13 Februari 2023. Hal ini menjadi perhatian salah pengamat hukum dan pengajar, Al Ghozali Hidewulakada.

"Ada legal taktik dimainkan pada proses itu untuk menarik waktu, agar dia (terpidana) selamat dari hukuman mati itu," jelasnya.

Ia mencontohkan vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana. Terdakwa menjalani vonis dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Tahun 1946. Namun disisi lain ada UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan tanggal 2 Januari 2023.

"Apakah bisa menjemput posisi berlakunya hukum bagi dia (terpidana). Sekarang kembali kepada caranya lawyer mengelola perkara itu," ujarnya.

Bahkan ada asas bisa digunakan yakni Asas Lex Favor Reo yang diatur dalam pasal 1 ayat 2. Disitu berbunyi, bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan. Kembali ia katakan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

"Kalau konteknya Sambo, KUHP digunakan tahun 1946 tidak menguntung sama sekali dengan dia. Yang menguntungkan 2023," ujar pengajar filsafat hukum UNSA.

Dengan begitu undang undang baru berlaku Februari 2025 mendatang itu merupakan cara menurunkan satu tingkat. Artinya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. 

"Kalau putusan itu ditarik dengan upaya legal taktiknya pengacara sampai diakhir pada februari 2025, baru keluar putusan ingkrahnya, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.

Lantas, disitu ada Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau tidak selesai, masih ada Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan grasi dan putusan. Disitu berbunyi jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun.

"Sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden," terangnya.

Jika putusannya undang-undang baru turun level hukuman dan perilaku baik terdakwa maka lolos hukuman mati. Setidaknya yang disampaikan pengurus 
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo ini usai acara Diskusi Tematik, Sabtu (18/03/2023). Disela sela acara, Ketua Peradi Solo Zainal Arifin mengatakan tema vonis mati ini diambil karena masih menjadi perdebatan.

"Intinya, trik apa yang dilakukan pengacara Sambo ini. Apakah menggunakan undang-undang baru yang menguntungkan ini," jelasnya usai acara yang digelar di Gedung DPRD Solo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Wapres Terpilih Gibran Pilih India Untuk Belajar Makan Siang Gratis Efektif