Gibran Digugat Almas Karena Tidak Terimakasih Pasca MK Loloskan Sebagai Cawapres
" Untuk sidang gugatan wanprestasi itu dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024, " - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto.
SOLO - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan itu dilayangkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang kemudian meloloskan Gibran menjadi Cawapres. Hal ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto.
" Gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi, " ujarnya.
Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat Gibran. (foto : Agung Huma)Gugatan ini yang kedua setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Namun dikeluarkan Penetapan Dismissal, dimana bukan merupakan gugatan sederhana. Artinya, pembuktian penggugat masih abstrak.
" Untuk sidang gugatan wanprestasi itu dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024, " terangnya.
Baca juga : Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Di PN Solo Atas Batas Usia Capres Dan Cawapres
Sedangkan gugatan yang kedua ini pada tanggal 29 Januari 2024, dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam surat gugatan tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada penggugat. Karena telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini.
" Penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat Rp 10 juta, " tulis penggugatnya.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi belum bersedia memberikan penjelasan secara detail.Menanggapi gugatan tersebut, Gibran yang juga Cawapres nomor urut 2 itu, hanya mengatakan akan menindaklanjuti. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar