Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Di PN Solo Atas Batas Usia Capres Dan Cawapres
" Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, "-Almas Tsaqibbirru.
SOLO - Tiga pihak digugat sebesar Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari. Mereka ini Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Hal ini terkait batas usia capres dan cawapres, dimana sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Solo diminta Ketua Majelis Hakim, Bambang Ariyanto untuk mediasi terlebih dahulu.
" Silahkan untuk mediasi, boleh melalui hakim mediasi maupun dari luar, " kata hakim.
Bila didalam mediasi telah terjadi kesepakatan maka tidak perlu dilanjutkan sidang pokok perkara. Jika belum ada kesepakatan maka akan dijadwalkan kembali sidang lanjutan pokok perkara. Namun pada kesempatan itu salah satu tergugat Almas Tsaqibbirru usai sidang mengatakan memilih melanjutkan sidang gugatan.
" Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, " jawabnya.
Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (30/11/2023) siang. (Foto : Agung Huma)
Sejauh ini, ia membantah bukanlah saudara atau kerabat dari Gibran Rakabuming Raka. Ia juga tidak pernah mendapat ucapan terimakasih dari Gibran langsung maupun timnya. Dalam hal ini, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres maupun cawapres.
" Saya kepada sosok Gibran ini, tidak lah berjasa, " jawabnya terkait gugatan ini membuat Gibran memenuhi syarat menjadi cawapres.
Lain halnya kuasa hukum dari KPU, Endik Wahyudi yang menanggapi gugatan. Lembaganya ini sebagai pelaksana undang undang sehingga hadir dalam sidang ini. Lantas menanggapi gugatan ini tetap sasaran atau salah, ia memilih mengikuti proses gugatan ini terlebih dahulu.
" Secara asumsi dasar, ini sasarannya tidak tepat, " ucapnya saat konfirmasi.
Kalau dari gugatan ini tentang melawan hukum sehingga dipersilahkan penggugat menafsirkan. Sidang ini, menurutnya tahap awal pemeriksaan legal standing penggugat ini. Selanjutnya kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan yang masih ingin mendengar terlebih dahulu dari penggugat.
" Siapa yang mendalilkan, dia buktikan. Pembuktiannya seperti, semua diukur dengan majelis. Mudah mudahan putusan adil, " ucapnya.
Baca juga : Dokumen Gugatan Tanpa Tanda Tangan Terungkap Di MKMK, Penggugat Asal Solo Sebut Mendesak
Ketidakhadiran sidang, Gibran mengatakan terpisah, jika sudah ada kuasa hukum yang mewakili. Lantas, penggugat melalui kuasa hukumnya, Zainal Mustafa berharap selesai di mediasi. Menurutnya keputusan diterima gugatan oleh MK terkait batas usia capres dan cawapres dinilai cacat hukum.
" Kalau memang dipenuhi atau menerima gugatan dan memberikan 100 triliun, ya diterima. Dan kita sampaikan ke publik. Karena Duit buat masyarakat, " tandasnya (Agung Huma).
Komentar
Posting Komentar