Gugatan Wanprestasi Gibran, Kuasa Hukum Almas Sebut Ingin Dihargai Bukan Terkait Pilpres
Dalam pilkada dulu, juga terpilih. Orang- orang pendukungnya, juga diucapkan terimakasih, " - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Jumat (02/01/2024).
SOLO - Gugatan wanprestasi dilayangkan Almas Tsaqibbirru mahasiswa penggugat batas usia capres cawapres kepada Gibran Rakabuming tidak ada kaitannya pilpres. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Jumat (02/01/2024).
" Itu tidak ada urusan pilpres. Kalau memang ada urusan politik, justru anda akan saya undang, " terangnya.
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi (tengah) saat dikonfirmasi, Jumat (02/02/2024) siang. (Foto : Agung Huma)Apalagi gugatan ini terkait perjanjian, ia juga membantahnya karena Almas tidak pernah bertemu Gibran. Hanya saja, putra sulung presiden ini tidak berterima kasih setelah gugatannya MK darinya diterima terkait batas usia. Dengan begitu memberikan ruang sebagai wakil presiden nomer urut 2.
" Dalam pilkada dulu, juga terpilih. Orang- orang pendukungnya, juga diucapkan terimakasih, " ujarnya.
Sebagai orang biasa, Almas kata Arif, juga butuh pujian dan sanjungan. Namun sampai sekarang tidak ada ucapan satupun terimakasih diterimanya secara langsung. Termasuk tidak langsung dari sosial media, nomer WhatsApp, hingga media.
" Sebenarnya, mengucapkan terimakasih sudah selesai, " tegasnya.
Menempatkan etika kedalam hukum atas persoalan ini ia memiliki landasan hukumnya. Ia menyebut pasal 1365 KUH Perdata yang formatnya ada kerugian diisi. Almas memilih kerugian 10 juta untuk membayar sewa advokat.
" Nilai untuk membayar saya. Namun uang nanti, akan berikan ke panti asuhan bukan untuk saya, " jelasnya.
Baca juga : Respon Digugat Wanprestasi Oleh Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Sampaikan Akan Ditindaklanjuti
Sebelum gugatannya ini, Almas telah menggugat dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Namun dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana. Artinya, tidak memenuhi unsur untuk gugatan sederhana, dimana pihaknya ingin cepat.
" Karena waktu itu, kita ingin cepat, " terangnya kepada awak media.
Untuk gugatan selanjutnya akan dilakukan sidang tanggal 15 February 2024. Dan bukti-bukti akan disampaikannya di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Solo. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar