Gugatan Wanprestasi Almas Diselesaikan Mediasi

" Dikasih waktu 30 hari kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator, " - Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator

SOLO - Gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibirru mahasiswa penggugat batas usia capres cawapres terhadap Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka diselesaikan mediasi. Oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memberi waktu 30 hari. Hal ini dikatakan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator, Rabu (07/02/2024)

" Dikasih waktu 30 hari kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator, " terangnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. (Foto : Agung Huma)

Sekiranya ingin damai lagi, lanjutnya perpanjangan waktu kepada majelis hakim. Artinya, mediasi tahap pertama telah dilakukan. Bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan Wanprestasi itu berakhir damai. 

" Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep, " tandasnya.

Selain itu, dia menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2). Lantas antara Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana, katanya, ada kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan. 

" Alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," terangnya.

BACA JUGA : 📱Gibran Digugat Almas Karena Tidak Terimakasih Pasca MK Loloskan Sebagai Cawapres

Pada kesempatan itu, sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt digelar di PN, Rabu (7/2). Untuk sidang sendiri berlangsung sekitar lima menit. Dalam hal ini perangkat sidangnya yakni Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Hal ini, Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2).


“Sidang mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Mediasi masih lanjut. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan,” ujar Richard singkat pada awak media.


Untuk kehadiran penggugat, Kuasa Hukum Almas, Georgius Limart Siahaan berkoordinasi dengan kliennya. Termasuk halnya sidang lanjutan, dimana untuk bisa hadir. " Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan,” kata Georgius. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024