Mediasi Gugatan Wanprestasi Tanpa Kehadiran Gibran
" Tadi prinsipalnya hadir, Almas. Untuk pihak tergugat tidak hadir," - Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto.
SOLO - Sidang mediasi gugatan wanprestasi tidak dihadiri Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kota Solo. Sedangkan mahasiswa yang menjadi penggugat Almas Tsaqibirru hadir. Hal ini dikatakan oleh Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, Senin (12/02/2024).
" Tadi prinsipalnya hadir, Almas. Untuk pihak tergugat tidak hadir, " jelasnya.
Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto (dok)Sedangkan penggugat datang membawa konsep perdamaian untuk disetujui oleh pihak tergugat. Namun tergugat yang hadir pengacaranya maka belum bisa memberikan tanggapan. Dengan begitu dikonsultasikan dengan prinsipal maka ditunda lagi.
" Mediasi kembali dilakukan satu minggu lagi, tanggal 19 Februari, " ujarnya.
Untuk penyelesaian dalam mediasi, pihaknya berharap pihak prinsipal hadir. Namun demikian dalam mediasi kedua ini, Gibran telah memberikan surat kuasa khusus untuk mediasi. Termasuk juga dalam sidang awal beberapa waktu lalu.
" Hakim kadang menghendaki surat kuasa khusus lagi dalam mediasi, " ujarnya.
Lebih lanjut, ada waktu 30 hari untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Bila tidak ada titik temu maka dikembalikan kepada majelis hakim. Mediasi Perkara perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Gibran diwakili kuasa hukum Gibran, Richard. Kuasa hukum ini mengatakan akan mempelajari lebih dulu proposal perdamaian tersebut.
" Kita masih mendengarkan, apa yang dimau oleh penggugat. Dan kami pelajari," terangnya.
Baca juga; Gugatan Wanprestasi Almas Diselesaikan Mediasi
Lain hal kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan yang menjelaskan ada beberapa perbedaan. Dalam hal ini antara proposal perdamaian saat mediasi dengan gugatan. Meskipun begitu ia enggan membeberkan proposal itu. Lain tempat, ketidakhadiran mediasi, Gibran mengatakan sudah ada yang menindaklanjuti. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar